Home Dalam Negeri Sopir Mobil Kijang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tabrak Lari

Sopir Mobil Kijang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tabrak Lari

249
0
Sopir Mobil Kijang
Sopir Mobil Kijang

SMARTLAPAK.COM – Sopir Mobil Kijang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tabrak Lari Salah satu video viral yang berlokasi di Margaasih Bandung memperlihatkan Bagaimana seorang sopir ugal-ugalan menabrak sejumlah kendaraan sampai angkot dan selanjutnya dikarenakan merasa gemas Sopir mobil kijang di Amuk masa dan selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian dan kabarnya belakangan sopir mobil kijang tersebut resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir mobil kijang di Bandung yang diketahui berinisial AG berusia 28 tahun resmi ditangkap dan jadi tersangka usai dugaan melakukan tabrak lari di daerah kutawaringin Kabupaten Bandung di mana ia sebelumnya sempat diamuk massa di desa rancamalang Margaasih kabupaten Bandung akibat kelakuannya yang sangat tidak baik yaitu tabrak lari.

Malahan di dalam video viral dengan judul Sopir mobil kijang tabrak lari di sana bisa terlihat bagaimana pria berinisial AG menabrak apapun yang ada di depannya padahal sudah ada polisi lalu lintas dan masyarakat yang ingin menghentikannya.

Menurut Kapolres kombes Kusworo Wibowo apabila pihak Kepolisian sudah melakukan gelar perkara terkait insiden tabrak lari sopir Kijang dimana pihak kepolisian resmi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi dan juga eh olah TKP dan statusnya pria berinisial AG resmi jadi tersangka.

Menurut Kombes Kusworo Wibowo pria berinisial AG dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 310 selanjutnya pasal 311 dan pasal 312 uU No 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Selanjutnya menurut Kombes Kusworo apabila tersangka diketahui positif mengkonsumsi obat penenang dan hal ini usai polisi melakukan tes urine kepada pelaku dimana nantinya polisi akan mengusut Apakah obat yang dikonsumsi legal atau ilegal.

Menurut Kombes Kusworo mobil Kijang yang dikendarai Ag sudah merusak sejumlah kendaraan diantaranya mobil angkot, motor, sampai diketahui merusak kios yang ada di pinggir jalan sehingga ia memastikan dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa dan yang paling parah pelaku belum mempunyai SIM.

“Dalam insiden tersebut memang tidak ada korban yang meninggal dunia akan tetapi untuk kerugian pastinya kendaraan angkot selanjutnya dua motor lalu kerugian kios sehingga totalnya kurang lebih 40 juta,” tegas Kombes Kusworo

Diketahui sebelumnya dalam video viral di media sosial sebuah mobil kijang warna hitam nampak menjadi sasaran amukan warga dan kejadian ini terjadi di Desa Ranca Malang kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dan diduga pengemudi mobil Kijang melakukan tabrak lari.

Previous article5 Cara Mengobati Ambeien Tanpa Ke Dokter
Next articleKSP Mengecam Aksi OPM Bunuh 8 Orang Pekerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here