Home Dalam Negeri Pemerintah Cabut Aturan Wajib PCR Syarat Perjalanan Darat 250 Km

Pemerintah Cabut Aturan Wajib PCR Syarat Perjalanan Darat 250 Km

311
0
Pemerintah Cabut Aturan Wajib PCR Syarat Perjalanan Darat 250 Km
Pemerintah Cabut Aturan Wajib PCR Syarat Perjalanan Darat 250 Km

SMARTLAPAK.COM – Pemerintah Cabut Aturan Wajib PCR Syarat Perjalanan Darat 250 Km Seperti diketahui apabila pemerintah resmi mengeluarkan terkait syarat perjalanan darat yang ternyata hal tersebut banyak mendapatkan kritikan dari netizen di media sosial dan juga dari para petinggi yaitu wajib memperlihatkan tes PCR dan juga kartu vaksin bagi siapapun yang melakukan perjalanan darat 250 km atau perjalanan selama 4 jam. Namun ternyata, kebijakan tersebut resmi dicabut oleh pemerintah dan hal ini sudah diinformasikan kepada awak media.

Pemerintah cabut aturan wajib PCR syarat perjalanan darat 250 km yang memang malah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dimana banyak sekali masyarakat yang kebingungan dan tidak setuju dengan hal tersebut. Pasalnya sebelumnya, kementerian Perhubungan sempat memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3 kali 24 jam atau antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum melakukan perjalanan dan juga wajib memperlihatkan surat vaksin bagi siapapun yang melakukan perjalanan darat baik dengan motor atau mobil dalam waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa Bali.

Akan tetapi kebijakan tersebut langsung mendapatkan kritikan dari banyak orang termasuk salah satunya kritikan pedas dari Dokter Tirta yang ia sampaikan langsung melalui akun instagram resmi miliknya @dr.tirta di mana menurutnya tidak ada korelasi antara tes covid-19 dan transportasi.

Selanjutnya menurut dokter Tita dirinya mempertanyakan apakah ada jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut dikarenakan pastinya akan Sangat memberatkan bagi masyarakat yang memang kebanyakan memakai kendaraan roda dua atau roda empat di darat dalam melakukan perjalanan.

Pemerintah Cabut Aturan Wajib PCR Syarat Perjalanan Darat 250 Km

Dikarenakan sepertinya mendapatkan kritikan pedas dari banyak orang, ternyata belakangan aturan tersebut dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan hal ini langsung diungkapkan oleh juru bicara kemenhub adita Irawati yang menegaskan apabila aturan tersebut sekarang sudah dicabut.

“Untuk aturan tersebut saat ini sudah dicabut,” kata Adita.

Selanjutnya kemenhub sudah melakukan penyesuaian secara perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat laut udara dan Perkeretaapian di masa pandemi dengan peraturan terbaru dimana salah satu revisi untuk perjalanan darat yang tadinya harus memperlihatkan keterangan hasil negatif rapid test antigen yang tampaknya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat dan juga memperlihatkan kartu vaksin akan tetapi diubah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan apabila peraturan tersebut dicabut dikarenakan khusus untuk perjalanan rutin dengan mode transportasi darat yang memakai kendaraan motor perseorangan, kendaraan motor umum, transportasi sungai, transportasi danau, sampai transportasi penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan maka tidak diwajibkan dan untuk memperlihatkan kartu vaksin atau surat hasil negatif rapid test antigen kepada petugas.

Previous articleFakta Daun Kelor Dicampur Beras Untuk Jerawat Yang Patut Diketahui
Next article7 Penyakit Rentan Menular Ketika Banjir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here