Home Dalam Negeri Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu Jika Memenuhi Persyaratan Ini

Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu Jika Memenuhi Persyaratan Ini

171
0
Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu Jika Memenuhi Persyaratan Ini
Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu Jika Memenuhi Persyaratan Ini

SMARTLAPAK.COM – Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu Jika Memenuhi Persyaratan Ini Salah satu kabar yang saat ini tengah menjadi perbincangan yaitu partai Ummat besutan Amien Rais dimana diketahui sebelumnya apabila partai ini tidak lolos untuk menjadi salah satu partai yang ikut pada Pemilu 2024 sehingga mereka langsung melakukan gugatan kepada pihak KPU di Bawaslu. Belum lama ini, keputusan sudah diambil oleh Bawaslu dan KPU gimana partai Ummat bisa ikut pemilu jika mereka memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Partai Ummat bisa ikut pemilu apabila persyaratan dipenuhi oleh partai besutan Amien Rais tersebut dimana KPU dan Bawaslu memberikan sejumlah syarat agar partai ini bisa mengikuti kontestasi pemilihan umum 2024 dan pastinya hal ini menjadi sebuah angin segar bagi Amien Rais CS untuk memenuhi sejumlah salad yang sudah disepakati.

Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu Jika Memenuhi Persyaratan Ini

Peluang terbuka tersebut berdasarkan hasil mediasi antara partai Ummat bersama Komisi Pemilihan Umum di Bawaslu Belum lama ini dimana keputusan tersebut dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu setelah melakukan mediasi yang berlangsung di kantor Bawaslu pada hari Selasa 20 Desember.

Diketahui apabila pantai ini sebelumnya sempat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan jika partai amien Rais tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu yang akan datang yaitu di beberapa kabupaten kota diantaranya Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Pada keputusan yang resmi diambil oleh Bawaslu dan KPU mereka memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

Bawaslu memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. Menurut Totok Hariyono selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa dan hukum Bawaslu yang membacakan Amar putusan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh partai Ummat yang diberikan waktu 3 Hari Untuk melakukan dan memenuhi persyaratan tersebut.

Di dalam isi Amar putusan partai Ummat harus memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai di 5 kabupaten kota Provinsi di NTT, selanjutnya partai Ummat harus memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan partai minimal di 10 kabupaten kota di provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya untuk memenuhi sejumlah syarat tersebut bawaslu akan menetapkan tenggat waktu sampai 30 Desember 2022 dan selanjutnya Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk kembali menggelar sidang pleno penetapan partai peserta pemilu pada tanggal 30 Desember yang termasuk didalamnya untuk pengundian nomor urut apabila partai Ummat sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

 

Previous articleKPU Mengijinkan Parpol Sosialisasi Terbatas Tanpa Pamer Capres
Next articlePresiden Jokowi Meminta Pemilu 2024 Harus Sportif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here