Home Dalam Negeri KPU Mengijinkan Parpol Sosialisasi Terbatas Tanpa Pamer Capres

KPU Mengijinkan Parpol Sosialisasi Terbatas Tanpa Pamer Capres

156
0
KPU Mengijinkan Parpol Sosialisasi Terbatas Tanpa Pamer Capres
KPU Mengijinkan Parpol Sosialisasi Terbatas Tanpa Pamer Capres

SMARTLAPAK.COM – KPU Mengijinkan Parpol Sosialisasi Terbatas Tanpa Pamer Capres Mulai hari ini, pihak Komisi Pemilihan Umum dan badan pengawas pemilu keduanya sepakat dan memberikan izin kepada partai politik atau parpol untuk melakukan sosialisasi terbatas tanpa pamer capres kepada masyarakat Indonesia sebelum masa kampanye pemilu 2024 resmi dibuka di bulan November 2023 yang akan datang.

KPU dan Bawaslu mengizinkan parpol sosialisasi terbatas tanpa pamer capres dimana kegiatan tersebut menjadi sebuah kelonggaran yang diberikan oleh pihak KPU dan Bawaslu kepada partai politik untuk memperkenalkan sosialisasi tata cara pemilihan umum yang akan datang sebelum masa kampanye pemilu resmi dibuka yang dijadwalkan pada bulan November 2023.

KPU Mengijinkan Parpol Sosialisasi Terbatas Tanpa Pamer Capres

Menurut Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU, apabila sosialisasi diperbolehkan dilakukan oleh parpol akan tetapi dilakukan secara terbatas yaitu hanya menampilkan nama partai, logo, selanjutnya nomor urut, dan visi misi dari partai yang memang resmi akan berkonsentrasi pada pemilu mendatang.

Akan tetapi KPU dan Bawaslu melarang keras kepada partai politik untuk memamerkan calon presiden dan juga melarang kepada individu calon presiden untuk sosialisasi diri mereka kepada masyarakat baik untuk legislatif eksekutif seperti capres dan cawapres.

“Kita sudah sepakat untuk partai politik saat ini bisa melakukan sosialisasi yang dibatasi identitas dirinya yaitu tanda gambar partai, nama partai, selanjutnya nomor urut partai dan visi misi dari partai,” kata Hasyim Asy’ari

Sementara itu menurut Hasyim Asy’ari apabila sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diperbolehkan dan diizinkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat atau ketua dan sekretaris yang ada di tingkat wilayah.

Lanjutnya batasan tersebut berlaku dikarenakan untuk sekarang ini belum ada penetapan resmi tentang calon atau peserta pemilu baik Legislatif dan Eksekutif yaitu capres-cawapres dan selanjutnya dua posisi tersebut merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif maupun presiden.

Oleh karena itu menurut Hasyim Asy’ari kPU sangat melarang seseorang untuk sosialisasi diri sebagai calon peserta pemilu baik legislatif maupun eksekutif seperti capres dan cawapres.

Pelarangan tersebut dikarenakan belum saatnya dikarenakan pendaftaran calon belum ada sehingga tidak ada hak untuk menyebut dirinya calon. Selanjutnya pihak KPU melarang model sosialisasi disertai ajakan dikarenakan menurut Hasyim Asy’ari apabila esensi kampanye yaitu mengajak sehingga hal tersebut tidak diperbolehkan adanya ajakan dalam sosialisasi terbatas tersebut.

Diketahui sebelumnya Apabila pihak KPU sudah bersepakat dengan Bawaslu bersama dewan kehormatan pemilu untuk mengatur sosialisasi melalui berbagai aturan yang dituangkan pada peraturan KPU yang dikabarkan akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Previous articleThe Best Kotor Travel Guide Montenegro, Europe
Next articlePartai Ummat Bisa Ikut Pemilu Jika Memenuhi Persyaratan Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here