Home Dalam Negeri Dr Richard Lee Resmi Ditahan Polisi Atas Dugaan Akses Ilegal

Dr Richard Lee Resmi Ditahan Polisi Atas Dugaan Akses Ilegal

264
0
Dr Richard Lee Ditahan
Dr Richard Lee Ditahan

SMARTLAPAK.COM – Dr Richard Lee Resmi Ditahan Polisi Atas Dugaan Akses Ilegal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum lama ini resmi menahan tersangka Dr Richard Lee atas kasus dugaan akses ilegal dan pencurian data yang ia lakukan waktu yang lalu dan Hal ini diungkapkan langsung oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid humas Polda Metro Jaya kepada awak media.

Dr Richard Lee ditahan polisi adalah informasi yang sangat valid dimana hal tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid humas Polda Metro Jaya yaitu Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media Belum lama ini setelah dikonfirmasi oleh Kompas media pada hari Senin 27 Desember.

Dr Richard Lee Resmi Ditahan Polisi Atas Dugaan Akses Ilegal

Menurut Kompol Rovan Richard Mahenu selaku Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya apabila untuk masalah berkas Richard Lee atas kasus dugaan ilegal akses sudah dinyatakan sangat lengkap alias sudah p21 sehingga untuk kasus ini sudah bisa dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan proses hukum.

Walaupun begitu, Kompol Rovan tidak mau menjelaskan secara detail terkait upaya pertahanan pada Richard Lee sang pemilik tempat kecantikan Athena yang sempat viral tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya apabila dokter Richard Lee sempat diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya walaupun pada akhirnya ia harus dibebaskan dimana saat itu Brigadir Jenderal Yus Yunus menjabat sebagai Kabid humas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan apabila penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran uu ite karena mengakses akun pribadi Instagram dirinya secara ilegal.

Sementara akun pribadi Instagram yang dimiliki Richard Lee saat itu sudah dijadikan sebagai barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang waktu itu dilaporkan oleh Kartika Putri tepat di bulan Desember 2020.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui jika seseorang memaksa mengakses akun Instagram tersebut dan ternyata adalah Richard Lee sendiri dan menurut kasubdit cyber Direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya menegaskan apabila Richard Lee sempat membuat kiriman pada akun Instagram yang sudah disita yang telah menjadi barang bukti.

Pada tanggal 6 Agustus 2021 diduga richard Lee memposting di akun yang sudah disita polisi dengan menggunakan caption hai semua saya kembali setelah sekian lama. Padahal menurut rovan, dokter Richard Lee setelah mengetahui Apabila akun Instagram yang ia miliki sudah resmi disita sebagai barang bukti atas dugaan kasus pencemaran nama baik sehingga hal tersebut Dianggap sudah menyalahi aturan hukum.

Previous articleJenderal Dudung Minta Maaf Pada Keluarga Korban Tabrakan Nagreg
Next articlePenyebab dan Cara Menghindari Ketindihan Sleep Paralysis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here