SMARTLAPAK.COM – Uang Kripto Diharamkan MUI Pihak Indodax Merespon Seperti diketahui apabila Majelis Ulama Indonesia resmi menerbitkan ketentuan masalah hukum agama tentang penggunaan mata uang kripto di Indonesia dimana dalam keputusan mUI secara tegas apabila penggunaan mata uang kripto hukumnya adalah haram dimana haram dijadikan sebagai alat bertransaksi.
MUI mengharamkan uang kripto dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi di mana keputusan tersebut resmi direkomendasikan melalui forum ijtima yang yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Sultan yang ada di Jakarta semenjak hari Selasa, 9 November sampai hari Kamis 11 November.
Uang Kripto Diharamkan MUI Pihak Indodax Merespon
Topik yang diangkat yaitu terkait mata uang kripto dibahas melalui komisi fiqih kontemporer di forum Ijtima ulama dimana asrorun Niam sholeh selaku Ketua MUI bidang fatwa menjelaskan apabila jual beli uang kripto haram dilakukan di Indonesia Apalagi sudah bertentangan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2015.
Selanjutnya menurut asrorun, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah untuk diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan selanjutnya tidak memenuhi persyaratan sil ah secara syar’i.
Di mana dalam Syarat sil’ah secara syar’i yaitu harus adanya wujud fisik selanjutnya mempunyai nilai dan diketahui jumlahnya secara pasti dan harus mempunyai hak milik dan dapat diserahkan kepada pembeli.
Tanggapan indodax
Stand Up teknologi finansial untuk bidang aset kripto dan blockchain yaitu indodax langsung melakukan respon tentang fatwa MUI terkait penggunaan uang kripto dimana menurut CEO indodax Oscar Darmawan apabila dalam peraturan Bank Indonesia sebelumnya dipastikan apabila aset kripto memang bukan untuk dijadikan mata uang akan tetapi hanyalah aset.
Sehingga ia pun menyetujui dengan apa yang diungkapkan oleh MUI Apalagi sudah ada undang-undang masalah disebut. Di mana menurutnya menggunakan crypto untuk dijadikan sebagai uang transaksi maka tidak sah alias haram akan tetapi halal dijadikan sebagai investasi.
.”Kan hal tersebut juga sama seperti yang diungkapkan dari hasil musyawarah emui yang sudah mengharamkan Vito sebagai mata uang. Di Indonesia sendiri kan hanya rupiah mata uang yang memang diakui bukan uang kripto,” tegas Oskar.
Pintu menghormati perbedaan pandangan
Selanjutnya salah satu aplikasi jual-beli dan investasi aset kripto yaitu pintu ternyata mereka menghormati terkait fatwa haramnya MUI tentang crypto sebagai mata uang dimana menurut marketing branding aplikasi pintu yaitu Kyrie Canille dirinya mengatakan jika pihaknya mengikuti perkembangan pemerintahan terkait cerito di tanah air termasuk masalah fatwa MUI.
Untuk pihak aplikasi pintu mereka selalu merespon dengan baik dan selalu mengedepankan asas Taat Hukum yang berlaku di tanah air dan menurutnya, pintu selalu menghormati semua keputusan atau sikap yang diambil organisasi kemasyarakatan ataupun pihak lain terkait industri crypto sehingga hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan