SMARTLAPAK.COM – OJK Melarang Lembaga Jasa Keuangan Memfasilitasi Kripto Belum lama ini pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan secara tegas melarang untuk siapapun lembaga jasa keuangan dalam memfasilitasi kripto pasalnya menurut OJK hal tersebut tidak diperbolehkan dan dan larangan ini termasuk mencakup penggunaan memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Ketua dewan komisioner OJK yaitu wimboh Santoso secara tegas mengatakan apabila OJK melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi crypto dan selanjutnya OJK dengan tegas sudah memberikan larangan kepada semua lembaga keuangan untuk memakai, memasarkan dan memfasilitasi seluruh perdagangan aset kripto di Indonesia.
OJK Melarang Lembaga Jasa Keuangan Memfasilitasi Kripto
Malahan Otoritas Jasa Keuangan memberikan himbauan kepada masyarakat pada tetap Waspada akan adanya dugaan penipuan skema ponzi investasi crypto dan selanjutnya mereka meminta supaya masyarakat Indonesia harus lebih paham resiko Dari aset kripto dikarenakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan juga turun sewaktu-waktu.
Di tempat lain Sekar putih Djarot selaku juru bicara OJK menegaskan apabila pengumuman pelarangan kepada lembaga jasa keuangan supaya memastikan mereka tidak mempasilitasi kegiatan yang diduga mengandung unsur penipuan selanjutnya kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, sampai investasi yang didalamnya mengandung skema ponzi.
Selanjutnya OJK menghimbau kepada lembaga atau Kementerian melakukan pengawasan di badan hukum di luar kewenangan OJK, sehingga dengan begitu bisa dipastikan rekening bank yang dipakai sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Teguh Kurniawan harmanda selaku ketua umum asosiasi pedagang aset kripto Indonesia menegaskan jika dirinya sangat sepakat dengan keputusan OJK untuk mewaspadai dugaan adanya penipuan skema ponzi atau money game dalam investasi aset kripto.
Selanjutnya menurut dirinya kasus yang sering terjadi di Indonesia terkait skema ponzi dan banyak masyarakat yang rugi namun hal tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat melakukan investasi pada aset kripto akan tetapi dari asosiasi dirinya memastikan akan bertindak sesuai dengan bagiannya supaya hal tersebut tidak terulang lagi.
Menurut Teguh Kurniawan harmanda jika ia amati dalam pernyataan OJK yang dilarang secara langsung merupakan lembaga jasa keuangan dengan definisi mengacu pada undang-undang nomor 21 tahun 2011. Perdagangan aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan semenjak tahun 2019.
Selanjutnya menurut Teguh apabila pihaknya selalu mengupayakan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka waspada dalam investasi aset kripto supaya tidak lagi ada yang tertipu dan dirugikan.