SMARTLAPAK.COM – Syarat Batas Capres 20 Persen Akan Digugat Partai PKS Ke MK Ahmad syaikhu selaku presiden partai PKS belum lama ini menegaskan apabila partainya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan Judika review tentang presidensial threshold atau ambang batas capres 20 persen kepada pihak Mahkamah Agung dikarenakan beberapa alasan tertentu.
Presiden PKS Ahmad syaikhu dipastikan akan melakukan gugatan ke MK terkait syarat batas capres 20 Persen dikarenakan menurut dirinya, apabila langkah ini harus ditempuh oleh partai PKS untuk menguji angka presidensial threshold yang tepatnya untuk diterapkan pada sistem demokrasi di tanah air.
Syarat Batas Capres 20 Persen Akan Digugat Partai PKS Ke MK
Dirinya menegaskan apabila mereka ingin menguji sebenarnya berapa angka yang wajar dan memang layak untuk kehidupan demokrasi di tanah air dikarenakan presidential threshold sebesar 20% yang diterapkan selama ini malah menimbulkan polarisasi yang kuat di tengah masyarakat.
Bukan hanya itu saja, menurut partai PKS angka presidential threshold malah menimbulkan pembelahan yang sangat tajam yang apabila tidak secepatnya dipulihkan malah bisa menyimpan rasa sakit.
Dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi maka partai PKS mengharapkan bisa mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dan tidak ingin adanya pembelahan akibat hanya adanya dua Pasangan calon saja.
Seperti diketahui dari hasil survei median menyatakan apabila mayoritas responden setuju terkait presidential threshold hanya ditetapkan 0% sehingga dengan kata lain masyarakat ingin tidak ada syarat kepemilikan kursi DPR bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres.
Malahan menurut undang-undang 7 tahun 2017 yang mengatur terkait pemilu, syarat pencalonan capres cawapres yaitu mempunyai 20% kursi di DPR RI atau mempunyai sebanyak 25% suara nasional dari Pemilu sebelumnya.
Dari hasil paparan survei median diketahui yang sangat setuju yaitu 3,2 persen, yang tidak setuju sebanyak 36,7 persen yang tidak setuju 24,6 persen, sangat tidak setuju 2,3 persen selanjutnya tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 33, 2%.
Selanjutnya berdasarkan undang-undang untuk masalah ambang batas pencalonan presiden maka untuk angka minimal bagi partai politik atau gabungan parpol yang ingin mengusung pasangan capres dan cawapres yaitu 20% kursi DPR atau sebanyak 25% suara sah nasional.
Akan tetapi harus anda ketahui di dalam catatan kode inisiatif sampai tahun 2020 terdapat 14 gugatan atas pasal 222 ia mengatur presidential threshold ke Mahkamah Agung akan tetapi tidak ada satupun gugatan yang dikabulkan oleh MK dan terakhir sebanyak 6 gugatan atas ambang batas tersebut harus Kandas dalam sehari dikarenakan ditolak mentah oleh Mahkamah Konstitusi.