SMARTLAPAK.COM – Manfaat Akta Perkawinan Yang Jarang Diketahui Harus Anda pahami apabila menikah menjadi salah satu hal alami yang dilakukan oleh seluruh manusia untuk berpasangan di mana ada beberapa hal yang harus diperhatikan di dalam sebuah pernikahan bukan hanya sekedar akad dan juga walimah akan tetapi ada salah satunya yang ternyata jarang dilirik yaitu akta perkawinan atau akta pernikahan.
Akta perkawinan merupakan salah satu bukti pencatatan perkawinan yang wajib dimiliki oleh pasangan yang telah melangsungkan akad pernikahan yang sesuai menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Sehingga keberadaan akta pernikahan menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh mereka yang telah menikah dan hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting bukan hanya bagi Anda yang beragama Islam akan tetapi Bagi siapapun non muslim yang menikah.
Walaupun sudah sah secara agama akan tetapi pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya dengan tujuan supaya pernikahan sah secara hukum sehingga bisa memperoleh hak dan kewajiban sebagai pasangan suami-istri yang dilindungi oleh undang-undang.
Untuk proses pencatatan perkawinan tidak mempengaruhi sah tidaknya perkawinan seseorang secara agama dikarenakan hal tersebut hanyalah proses administratif akan tetapi di dalam hukum nasional untuk proses pencatatan perkawinan sudah menjadi bagian dari hukum positif dikarenakan masing-masing jadi dapat memperoleh Pengakuan hak dan kewajiban di depan hukum.
Biasanya yang mencatat perkawinan untuk memperoleh akta perkawinan yaitu dilakukan di Kantor Urusan Agama alias KUA dan nantinya bisa memperoleh buku nikah.
Selanjutnya pencatatan perkawinan untuk pasangan non-muslim biasanya dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan tetap sama memperoleh akta perkawinan dan dipastikan kedudukan yang sama yaitu legal.
Manfaat akta perkawinan
Di bawah ini adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan bagi pasangan suami istri yang mempunyai akta perkawinan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Akta perkawinan dapat melindungi hak dan kewajiban suami istri juga melindungi anak yang dilahirkan dari perkawinan
- Dengan adanya akta perkawinan maka hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh undang-undang
- Akta perkawinan merupakan pengakuan negara untuk sebuah pernikahan yang berlangsung antar suami dan istri sehingga di mata hukum keduanya sama
- Akta perkawinan bisa dipakai untuk mengurus dokumen anak selanjutnya memudahkan dalam pengurusan Hak asuh anak dan menegaskan status anak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika bercerai
- Untuk pembuatan akta nikah dipastikan tidak dipungut biaya sepeserpun dan penerbitan akta perkawinan paling lambat 10 hari sejak tanggal pendaftaran.
Syarat mengurus akta perkawinan
Berikut ini adalah beberapa persyaratan seperti dikutip di website dukcapil untuk persyaratan apa saja supaya bisa mendapatkan akta perkawinan.
Mempunyai surat keterangan telah terjadi pernikahan resmi dari pemuka agama ataupun pendeta atau ada surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
- Formulir pencatatan perkawinan
- Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
- Fotokopi KK dan e-KTP suami dan istri.
- Pas foto berdampingan suami istri dengan ukuran 4 * 6 sebanyak 4 lembar
- Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristen dan Katolik
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Bagi warga negara asing menambahkan foto copy surat keterangan tempat tinggal
- Bagi warga negara asing pemegang izin tinggal terbatas maka harus menyertakan fotokopi paspor suami dan istri.