SMARTLAPAK.COM – Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup Bikin Netizen Geram Kasus pemerkosaan kepada belasan Santri yang terjadi di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan yang sempat viral dan menuai kecaman dari masyarakat Indonesia termasuk warganet ternyata pria ini yang tadinya dituntut hukuman mati dan juga kebiri hanya divonis dengan hukuman penjara seumur hidup dan hal ini membuat netizen marah.
Herry Wirawan terdakwa pada kasus pemerkosaan pada sekitar 13 santriwati resmi divonis penjara seumur hidup pada hari Selasa 15 Februari dan vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim melalui sidang terbuka di Pengadilan Negeri Bandung yang ada di jalan l l RE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat pada hari Selasa .
Dengan adanya keputusan tersebut ternyata banyak dari warganet yang sangat geram dikarenakan mereka sangat berharap kepada majelis hakim untuk menghukum oknum guru tersebut dengan hukuman mati dan juga suntik kebiri akan tetapi masyarakat harus puas dikarenakan Heri Wirawan hanya dituntut dengan hukuman seumur hidup dan salah satu tindakan yang memberatkan pada pria ini yaitu majelis hakim menilai apabila dirinya sudah merusak korban terutama perkembangan dan fungsi otak.
Selanjutnya tindakan terdakwa dapat membuat nama lembaga pesantren langsung tercemar dan juga orang tua enggan untuk mengirimkan anak belajar di pesantren dan juga Hakim mempunyai pendapat apabila perbuatan terdakwa sudah membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa akan merasakan trauma untuk seumur hidupnya.
Selanjutnya Hakim menilai apabila tidak ada tindakan yang meringankan hukuman kepada terdakwa dan dengan hal tersebut majelis hakim langsung mengetok Palu apabila Herry Wirawan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Selain terdakwa kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana juga hadir sebagai jaksa penuntut umum untuk mendengarkan putusan hakim kepada terdakwa dan sebelumnya dikabarkan apabila terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati dan sebagian korban sudah melahirkan.
Diketahui sebelumnya apabila seluruh korban pemerkosaan Herry Wirawan semuanya adalah santriwati yang masih dibawah umur yang rata-rata usianya 13 tahun sampai 17 tahun dan di dalam fakta persidangan disebutkan apabila terdakwa memperkosa para korban di beberapa tempat di antaranya Yayasan Pesantren Hotel sampai apartemen.
Selanjutnya aksi bejat yang dilakukan oleh pria ini dilakukan selama 5 tahun yaitu semenjak tahun 2016-2021 dari hasil perbuatannya tersebut terdapat 9 bayi yang dilahirkan oleh para korban dan selanjutnya bagi tersebut oleh korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan dikarenakan ia sebut sebagai anak yatim piatu.
Malahan diketahui apabila terdakwa terbukti mengambil dana program Indonesia Pintar yang menjadi hak seluruh santriwati dan juga Ia menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang seharusnya diperuntukkan untuk sekolah dan siswa akan tetapi ia gunakan untuk berfoya-foya dan yang paling parah dirinya memperkerjakan santriwati sebagai kuli bangunan di saat proses pembangunan pesantren.