Home Dalam Negeri Gunakan Singkatan GoTo, Gojek/Tokopedia Dilaporkan Polisi

Gunakan Singkatan GoTo, Gojek/Tokopedia Dilaporkan Polisi

308
0
Gunakan Singkatan GoTo
Gunakan Singkatan GoTo

SMARTLAPAK.COM – Gunakan Singkatan GoTo, Gojek/Tokopedia Dilaporkan Polisi Belum lama ini perusahaan go-jek dan Tokopedia resmi dilaporkan kepada pihak Kepolisian oleh PT Terbit Financial Technology di mana laporan tersebut dikarenakan kedua perusahaan ini memakai singkatan GoTo yang diklaim oleh perusahaan terbit Financial sebagai logo dagang merek mereka. Untuk laporannya sendiri sudah dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya.

PT Terbit Financial Technology resmi melaporkan perusahaan go-jek tokopedia dikarenakan dugaan sudah menggunakan merek dagang GoTo yang diklaim milik mereka di mana laporan tersebut sudah dilayangkan kepada pihak Polda Metro Jaya. Menurut Alfons Loemau selaku kuasa hukum perusahaan tersebut menjelaskan apabila klien mereka sudah mempunyai hak paten atas nama dengan merek Goto yaitu terdaftar melalui Ditjen hak kekayaan industri Al Kemenkumham melalui nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.

Gunakan Singkatan GoTo, Gojek/Tokopedia Dilaporkan Polisi

Menurut sang pengacara apabila bunyinya sama dengan Goto apabila disingkat menjadi gojek tokopedia dan selanjutnya untuk perusahaan PT terbit resmi mempunyai hak paten atas merek Goto di mana untuk penyebutannya juga sama.

Menurut sang pengacara ada hal yang membedakan dari ucapan tersebut yaitu dari segi penulisan dimana untuk klien mereka memakai huruf kapital dan selanjutnya untuk terlapor tidak semuanya memakai huruf kapital sehingga untuk perusahaan PT terbit GOTO dan selanjutnya untuk perusahaan go-jek dan Tokopedia yaitu bertuliskan GoTo.

Dari kesamaan merek dagang tersebut pihak perusahaan PT terbit resmi melaporkan PT aplikasi karya anak bangsa dan melaporkan PT Tokopedia yang mereka klaim memakai merek dagang GoTo kepada Polda Metro Jaya di mana untuk terlapor yaitu CEO dari perusahaan go-jek dan Tokopedia.

Untuk nomor laporan yang sudah dilayangkan yaitu teregistrasi dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan tertanggal 13 Oktober 2021. Selanjutnya pasal yang mereka laporkan yaitu pasal 100 junto pasal 102 ayat 1 dan ayat 2 tentang UU no 20 tahun 2016 terkait merek dan indikasi geografis.

Selanjutnya di tempat lain, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan apabila mereka telah mengetahui terkait laporan tersebut dan pastinya akan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan dan akan mereka melalui proses hukum tersebut dengan baik supaya bisa selesai dengan sempurna.

Go-jek dan Tokopedia menjadi GoTo

Seperti diketahui apabila perusahaan go-jek dan perusahaan Tokopedia, keduanya resmi bergabung di bawah naungan grup GoTo dimana hal tersebut diungkapkan langsung oleh CEO Tokopedia yaitu William Tanuwijaya melalui salah satu unggahan di akun Facebook milik dirinya.

Di mana menurut William untuk penamaan GoTo yaitu diambil dari singkatan “Gojek” dan “Tokopedi dan selanjutnya bertujuan sebagai lambang semangat gotong royong dengan landasan penggabungan dari kedua perusahaan tersebut apalagi visi dan misi sangat baik yaitu bisa mendorong kemajuan bangsa Indonesia.

Previous articleBanjir Jakarta Hari Ini 21 RT Tergenang
Next articleCara Cek Produk Masker Organik Berizin BPOM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here