Home Dalam Negeri Daftar Parpol Masih Bisa Memakai Nomor Urut Pemilu 2019

Daftar Parpol Masih Bisa Memakai Nomor Urut Pemilu 2019

141
0
Daftar Parpol Masih Bisa Memakai Nomor Urut Pemilu 2019
Daftar Parpol Masih Bisa Memakai Nomor Urut Pemilu 2019

SMARTLAPAK.COM – Daftar Parpol Masih Bisa Memakai Nomor Urut Pemilu 2019 Seperti diketahui Sesuai dengan keputusan presiden apabila sejumlah parpol boleh memakai nomor urut pemilu 2019 untuk mengikuti pemilu 2024 dan juga mereka diperbolehkan mengikuti cocok ulang yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam waktu dekat untuk penentuan nomor urut pemilu.

Daftar parpol masih bisa memakai nomor urut Pemilu 2019 yang akan kami bahas pada postingan kali ini dimana mereka mempunyai dua keunggulan yaitu mereka masih bisa menggunakan nomor urut pada pemilu yang lalu tepatnya pada tahun 2019 dan juga mereka masih bisa menggunakan nomor urut terbaru dengan syarat mengikuti ulang yang dilakukan pihak KPU.

Seperti pada pembahasan kami sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang apa PerpPu no 1 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi terkait pemilihan umum maka akan sudah bisa dipakai Sejak hari Senin 12 Desember 2022.

Jika partai politik memilih opsi pertama yaitu masih bisa menggunakan nomor parpol 2019 maka setidaknya ada 9 parpol yang dapat memakai nomor urut lama pada pemilu 2024 dan 9 parpol ini adalah parpol yang lolos ke DPR RI.

Partai politik yang lolos ke Senayan yaitu parpol yang sudah memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4% dan selanjutnya persentase ambang batas tersebut diketahui dihitung sesuai perolehan suara sah parpol secara nasional pada pemilu yang lalu.

Selanjutnya pihak KPU beberapa waktu kemarin sudah memastikan apabila 9 partai politik yang lolos parlemen tidak harus mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta pemilu 2024 dan selanjutnya untuk verifikasi faktual hanya diberikan bagi partai politik baru dan partai peserta pemilu 2019 yang memang tidak lolos ke Senayan.

Daftar Parpol Masih Bisa Memakai Nomor Urut Pemilu 2019

Berikut ini merupakan 9 partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas pada pemilu 2019 Silam dan mereka masih bisa menggunakan nomor urut partai politik di pemilu yang lalu.

  1. Partai PKB – Nomor urut 1
  2. Partai Gerindra – Nomor urut 2
  3. Partai PDIP – Nomor urut 3
  4. Partai Golkar – Nomor urut 4
  5. Partai NasDem – Nomor urut 5
  6. Partai PKS – Nomor urut 8
  7. Partai PPP – Nomor urut 10
  8. Partai PAN – Nomor urut 12
  9. Partai Demokrat – Nomor urut 14

Sehingga dengan demikian sampai saat ini apabila memakai aturan pertama terdapat nomor urut 6 7 9 11 dan 13 yang masih dapat dipakai dan juga ditambahkan dengan nomor urut selanjutnya yaitu diatas nomor 14.

Previous articleDaftar Lengkap Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024
Next articleDaftar Sah Nomor Urut Parpol 2024 Yang Ditetapkan KPU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here