Home Dalam Negeri Biang Keladi Gugatan Tunda Pemilu 2024 Ternyata Partai Prima dan Agus Jabo

Biang Keladi Gugatan Tunda Pemilu 2024 Ternyata Partai Prima dan Agus Jabo

106
0
Biang Keladi Gugatan Tunda Pemilu 2024 Ternyata Partai Prima Dan Agus Jabo
Biang Keladi Gugatan Tunda Pemilu 2024 Ternyata Partai Prima Dan Agus Jabo

SMARTLAPAK/COM – Biang Keladi Gugatan Tunda Pemilu 2024 Ternyata Partai Prima dan Agus Jabo Partai Prima atau partai rakyat adil makmur ternyata menjadi biang keladi di balik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penggunaan Pemilu sampai 2025 dan juga salah seorang politikus bernama Agus Jabo.

Partai Prima diketahui menjadi partai yang didirikan pada tanggal 1 Juni 2021 dan selanjutnya mereka resmi mendeklarasikan diri di Jakarta dan menargetkan keikutsertaan di pemilu serentak 2024 di mana partai tersebut dipimpin oleh Agus Jabo yaitu mantan aktivis 98.

Diketahui dari profilnya sempat mendirikan partai rakyat demokratik atau PRD di akhir Orde Baru bersama sejumlah aktivis salah satunya Budiman sudjatmiko.

Selanjutnya agus Jabo sempat menjadi ketua umum PRD sebelum pada akhirnya partai tersebut melebur ke dalam partai Prima dan menjelang reformasi, agus Jabo sempat ditangkap dan diadili pada peristiwa ledakan di Tanah Tinggi jakarta Pusat pada tanggal 18 januari 1998.

Kepada awak media Agus Jabo tepatnya tanggal 17 Juni 2021 sempat mengatakan apabila Indonesia dengan semua yang terkandung di dalamnya adalah semua untuk semua bukan untuk satu golongan dan bukan untuk satu persen warga Indonesia.

Selanjutnya diketahui apabila Agus Jabo sempat memperkenalkan sejumlah petinggi partai Prima pada acara deklarasi diantaranya adalah Ketua Majelis pertimbangan partai prima yaitu R Gautama wiranegara, sekretaris jenderal partai Prima yaitu Dominggus Oktavianus Kiik dan selanjutnya bendahara partai Prima Diena Charolin Mondong.

Diketahui apabila partai Prima sempat mendaftar sebagai peserta pemilu pada tanggal 8 Agustus 2022 akan tetapi saat itu pihak KPU tidak meloloskan partai tersebut Semenjak mereka melalui tahapan verifikasi administrasi dan selanjutnya partai ini pun menggelar aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan kantor KPU RI di Jakarta.

Dalam aksi demo yang dilakukan oleh partai Prima mereka menuntut kepada pihak KPU untuk di audit dan pemilu ditunda dan selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2022 demonstrasi partai Prima di depan kantor KPU sempat ricuh h di mana masa aksi dan kepolisian saling dorong.

Seorang kader partai Prima saat itu menampar Polwan yang tengah berjaga dan selanjutnya partai tersebut sempat menempuh jalur hukum dengan cara menggugat berita acara hasil verifikasi administrasi kepada pihak Bawaslu pada tanggal 20 Oktober dan selanjutnya Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

Selanjutnya putusan Bawaslu apabila partai Prima tidak memenuhi syarat karena terjadi kondisi error di sistem informasi partai politik yang dimiliki oleh KPU dikarenakan faktor kualitas Alat yang dipakai maupun faktor di luar tersebut.

Selanjutnya pihak Bawaslu memerintahkan kepada KPU supaya memberikan kesempatan untuk partai Prima dapat menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan dalam waktu 1 hari dan selanjutnya pada tersebut menyeret permasalahan tersebut ke pengadilan tata usaha negara Jakarta pada tanggal 30 November.

Selanjutnya partai Prima kembali menggugat berita acara hasil verifikasi administrasi dan pada tanggal 26 Desember 2022, partai ini diketahui kembali menggugat ke PTUN Jakarta dan selanjutnya untuk kali ini mereka mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum dengan nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan peserta pemilu.

Sampai pada akhirnya PN Jakarta Pusat belum lama ini memerintahkan kepada KPU Untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 di mana pengadilan meminta KPU mengulang pemilu dari tahap awal dan diperintahkan untuk membayar kerugian sebesar 500 juta.

Previous articlePemilu Diundur Jadi 2025 PDIP Minta Investigasi Hakim PN Jakpus
Next articleBest White Label Crypto Trade Development Software Program

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here