Home Dalam Negeri Pemilu Diundur Jadi 2025 PDIP Minta Investigasi Hakim PN Jakpus

Pemilu Diundur Jadi 2025 PDIP Minta Investigasi Hakim PN Jakpus

153
0
Pemilu Diundur Jadi 2025 PDIP Minta Investigasi Hakim PN Jakpus
Pemilu Diundur Jadi 2025 PDIP Minta Investigasi Hakim PN Jakpus

SMARTLAPAK.COM – Pemilu Diundur Jadi 2025 PDIP Minta Investigasi Hakim PN Jakpus Dewan pimpinan pusat PDIP Perjuangan belum lama ini meminta kepada Komisi Yudisial untuk secepatnya turun tangan tentang putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan untuk tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai 2025 dikarenakan menurut PDIP hal tersebut terdapat kejanggalan yang tidak masuk akal.

Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto apabila dirinya sudah meminta kepada pihak Komisi Yudisial untuk bisa mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara permasalahan penundaan pemilu dan selanjutnya ia menegaskan apabila partai PDIP menolak segala Upaya penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.

“Partai PDIP meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan investigasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim pN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini,” kata hasto

Hasto mengatakan apabila dirinya sudah melakukan koordinasi dengan ketua umum PDI Perjuangan yaitu Megawati Soekarnoputri tentang adanya putusan tersebut dan menurutnya apabila Megawati mengatakan jika putusan Mahkamah Konstitusi yang resmi menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu Harusnya menjadi rujukan.

Selanjutnya menurut hasto megawati menilai apabila sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu hanya dapat diadili oleh Bawaslu dan pengadilan tinggi tata usaha negara dikarenakan komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara.

Diketahui sebelumnya apabila PM Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan partai Prima terhadap KPU di dalam amar putusan PN Jakarta Pusat meminta kepada pihak KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai Juli 2025.

Selanjutnya gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum yang diketok Pada hari Kamis 2 Maret resmi dilayangkan partai Prima pada tanggal 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Selanjutnya ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan Apabila mereka mengajukan banding atas putusan tersebut dan mereka akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan terutama sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Previous articleMeasures of Leverage
Next articleBiang Keladi Gugatan Tunda Pemilu 2024 Ternyata Partai Prima dan Agus Jabo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here