SMARTLAPAK.COM – Syarat Penerbangan Terbaru Menuju Indonesia Bagi anda semua yang ingin melakukan penerbangan untuk memasuki wilayah Indonesia maka ada ada syarat penerbangan terbaru yang resmi dirilis oleh pihak pemerintah Indonesia yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ingin masuk ke tanah air terutama untuk pelaku perjalanan internasional.
Syarat penerbangan terbaru yang resmi Belum lama ini dirilis melalui surat edaran Menteri Perhubungan dengan nomor 85 tahun 2021 harus dipatuhi oleh siapapun para pelaku perjalanan internasional terutama mereka yang ingin memasuki Indonesia.
Salah satu di dalam peraturan tersebut tercatat bagi siapapun yang ingin memasuki wilayah Indonesia melalui jalur penerbangan maka mereka harus menunjukkan kartu atau sertifikat sudah menerima vaksin covid-19 dengan dosis lengkap dan hal ini diperuntukkan untuk WNI dan WNA yang kembali masuk di Indonesia sampai wajib memakai aplikasi pedulilindungi.
Selanjutnya bagi para penumpang pesawat dari luar negeri selain harus menjalani tes PCR akan tetapi mereka pun wajib melakukan karantina terpusat 5 * 24 jam saat mereka tiba di tanah air dan untuk seluruh aturan tersebut sudah resmi termuat melalui surat edaran Menteri Perhubungan no 85 tahun 2021 yang akan berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu.
Syarat Penerbangan Terbaru
Berikut adalah beberapa isi dari surat edaran Menteri Perhubungan dengan nomor 85 tahun 2021 yang harus anda ketahui jika ingin kembali ke Indonesia dan untuk syarat terbaru yang kami rangkum adalah sebagai berikut.
Bagi para pelaku perjalanan internasional dengan status WNI yang berasal dari luar negeri untuk memasuki Indonesia maka mereka diberikan izin memasuki tanah air dengan mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
Dilarang memasuki wilayah Indonesia baik langsung ataupun transit di negara asing tetap diberlakukan untuk pelaku perjalanan internasional dengan status warga negara asing kecuali mereka memenuhi kriteria berikut ini.
Sesuai peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia dengan nomor 34 terkait pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran covid-19.
Sesuai skema perjanjian bilateral travel koridor arrangement
Memperoleh pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga terkait
Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI dan WNA harus mengikuti beberapa persyaratan berikut ini:
Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia
Harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik dan digital telah menerima vaksin covid 19 dengan dosis lengkap minimal 14 Hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
WNI wajib memperlihatkan kartu atau sertifikat fisik dan digital sudah menerima vaksin covid-19 dengan dosis lengkap dan bagi yang belum maka mereka akan memperoleh vaksin di tempat karantina.
Untuk warga negara asing wajib memperlihatkan kartu atau sertifikat fisik dan digital apabila mereka sudah menerima vaksin covid-19 dengan dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Untuk warga negara asing yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka mereka akan dipaksain di tempat karantina ketika tiba di Indonesia setelah sebulan sebelumnya melakukan pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif.
Warga negara asing yang telah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik untuk domestik dan internasional maka diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dengan skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan
Kewajiban memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 baik fisik dan digital sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:
Warga negara asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel koridor arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Warga negara asing yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan selanjutnya melanjutkan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu vaksinasi
Sudah diberikan izin oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan penjualan domestik dengan tujuan supaya bisa meneruskan penerbangan keluar dari Indonesia