Home Dalam Negeri Syarat Calon Anggota DPR 2024 Yang Harus Diketahui

Syarat Calon Anggota DPR 2024 Yang Harus Diketahui

223
0
Syarat Calon Anggota DPR 2024
Syarat Calon Anggota DPR 2024

SMARTLAPAK.COM – Syarat Calon Anggota DPR 2024 Yang Harus Diketahui Untuk anda semua yang sekarang ini aktif di partai politik dan selanjutnya anda berkeinginan untuk menjadi anggota DPR RI maka pastinya harus mengetahui syarat calon anggota DPR 2024 pada pemilu yang akan datang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Harus diketahui Apabila syarat calon anggota DPR 2024 di pemilu yang akan datang salah satunya mempunyai riwayat pendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat dan selanjutnya ada beberapa persyaratan lain termasuk salah satunya minimal usia 21 tahun.

Syarat Calon Anggota DPR 2024 Yang Harus Diketahui

Syarat pendidikan terakhir untuk calon anggota DPR tertuang pada pasal 240 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 terkait pemilu selanjutnya berlaku juga bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota dan calon anggota DPD.

Bunyi pasal 240 huruf e undang-undang nomor 7 Tahun 2017 berpendidikan paling rendah Tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah Menengah Kejuruaan, sekolah Madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang memang sederajat dengan SMA.

Selanjutnya saraf lain untuk calon anggota DPR DPRD dan DPD yaitu minimal usia 21 tahun atau lebih dan selanjutnya berdomisili di Indonesia, bisa berbicara, cara membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dan selanjutnya Caleg harus berstatus kader partai politik.

Selanjutnya calon anggota DPR DPRD dan DPD harus sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan hal tersebut tertuang pada penjelasan pasal 240 huruf H undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya suara khusus bagi kepala wakil daerah aparatur sipil negara TNI Polri karyawan BUMN atau BUMD atau pegawai lembaga negara lain yang ingin menjadi calon anggota legislatif maka mereka harus mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran dan untuk Hal ini tertuang pada pasal 240 huruf k undang-undang no 7 tahun 2017.

Semua calon anggota DPR DPRD dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain apabila sudah terpilih dikarenakan dilarang apabila sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.

Mantan narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman penjara diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif akan tetapi diwajibkan mengumpulkan kepada publik terlebih dahulu apabila dirinya pernah dihukum penjara namun sudah selesai menjalani masa hukuman.

Previous articlemostbet90a
Next articleSyarat Capres 2024 Umur 40 Minimal SMA Sederajat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here