Home Dalam Negeri Syarat Capres 2024 Umur 40 Minimal SMA Sederajat

Syarat Capres 2024 Umur 40 Minimal SMA Sederajat

246
0
Syarat Capres 2024
Syarat Capres 2024

SMARTLAPAK.COM – Syarat Capres 2024 Umur 40 Minimal SMA Sederajat Untuk Anda yang ingin mengetahui tentang persyaratan menjadi calon presiden terutama persyaratan yang memang penting maka pada artikel kali ini kami akan membahas syarat capres 2024 bagi warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan menjadi presiden pada pilpres yang akan datang.

Syarat capres 2024 secara umum yaitu mereka harus minimal berusia 40 tahun dan selanjutnya mempunyai jenjang pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat dan Hal ini tertuang pada undang-undang nomor 7 Tahun 2017 terkait pemilu yang memang mengatur sejumlah syarat pencalonan bagi calon presiden dan wakil presiden pada pilpres yang akan datang.

Syarat Capres 2024 Umur 40 Minimal SMA Sederajat

Dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 169 undang-undang pemilu untuk syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden yaitu minimal berusia 40 tahun dan selanjutnya calon presiden harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaksanakan seluruh kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

Masih pada pasal yang sama untuk syarat latar belakang pendidikan kan bagi calon presiden yaitu minimal lulus dari SMA atau sederajat dan Hal ini tertuang pada pasal 169 uU pemilu huruf r yang berbunyi berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah Menengah Kejuruaan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan SMA.

Selanjutnya saraf Lain bagi capres yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan G30S PKI yang terjadi pada tahun 1965.

Calon presiden tidak boleh mempunyai riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih dan seseorang tidak dapat didaftarkan sebagai calon presiden Jika pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendak dirinya sendiri.

Calon presiden harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia selanjutnya tidak mempunyai utang tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR DPD atau DPRD dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Tertuang pada pasal 169 huruf e undang-undang pemilu yang berbunyi mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Akan tetapi harus diketahui walaupun seseorang sudah memenuhi persyaratan menjadi calon presiden diantaranya usia minimal 40 tahun dan sekolah minimal SMA sederajat namun yang paling hal penting yaitu apabila capres cawapres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai 20% kursi di DPR atau 25% suara nasional.

Previous articleSyarat Calon Anggota DPR 2024 Yang Harus Diketahui
Next articleİdman mərcləri və onlayn kazino 500 Bonus qazanın Giri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here