Home Dalam Negeri Presiden Jokowi Diminta Ajukan Nama Pengganti Lili Pintauli

Presiden Jokowi Diminta Ajukan Nama Pengganti Lili Pintauli

217
0
Presiden Jokowi Diminta Ajukan Nama Pengganti Lili Pintauli
Presiden Jokowi Diminta Ajukan Nama Pengganti Lili Pintauli

SMARTLAPAK.COM – Presiden Jokowi Diminta Ajukan Nama Pengganti Lili Pintauli Adies Kadir selaku wakil ketua Komisi 3 DPR RI belum lama ini meminta kepada Presiden Jokowi untuk secepatnya mengajukan nama pengganti lili pintauli selaku pimpinan KPK dengan tujuan agar permasalahan lebih cepat dikarenakan KPK menjadi salah satu lembaga yang sangat penting di Indonesia.

Presiden Jokowi diminta mengajukan nama pengganti pimpinan komisi pemberantasan korupsi untuk menggantikan Lili pintauli dan menurut adies Kadir selaku wakil ketua Komisi 3 DPR apabila pengiriman nama pengganti Lili apabila dilakukan dengan cepat maka hal tersebut akan sangat baik dikarenakan hal ini ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Jokowi Diminta Ajukan Nama Pengganti Lili Pintauli

“Sudah seharusnya kami menghimbau kepada bapak presiden selaku pemerintah ah mungkin lebih cepat diajukan dikarenakan terkait masalah korupsi ya memang harus menjadi perhatian khusus dan harus extraordinary jadi harus secepatnya ditentukan siapa pengganti Ibu tersebut,” kata adies Kadir

Menurut Adies sebaiknya presiden Jokowi selaku pimpinan pemerintah harus secepatnya mengajukan nama pengganti dikarenakan kasus korupsi menjadi perhatian khusus dan pastinya harus extraordinary sehingga harus cepat-cepat ditentukan siapakah pengganti lili.

Yang mengatakan apabila kursi pimpinan KPK yang saat ini kosong setelah ditinggalkan oleh Lili pintauli harus secepatnya diisi supaya KPK dapat tetap bekerja secara maksimal walaupun KPK mengaku kinerja nya tidak terganggu setelah Lili resmi mengundurkan diri.

Sebagai informasi apabila Lili resmi mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK pada tanggal 11 Juli selanjutnya Presiden Jokowi sudah menekan surat keputusan presiden terkait pemberhentian lili dan diketahui apabila dirinya sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik yaitu menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika yang berlangsung di NTB pada bulan Maret 2022.

Akan tetapi sidang kode etik tidak dilanjutkan oleh dewan pengawas KPK dikarenakan saat itu Lili sudah terlebih dahulu menyatakan mundur dari KPK selanjutnya pada bulan Agustus lili dikabarkan terbukti melanggar kode etik dikenakan menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk masalah kepentingan pribadinya sendiri.

Iya diketahui berhubungan langsung dengan mantan Walikota Tanjungbalai m Syahrial yang perkaranya telah ditangani oleh KPK dan atas pelanggaran tersebut lili pintauli dikenakan sanksi yang sangat berat yaitu pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.

Previous articleKritik Harga BBM Naik, PDIP Minta Demokrat Kembali Belajar Matematika
Next articleSurat Klarifikasi Kubu Suharso Monoarfa Diberikan Pada Kemenkumham

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here