Home Dalam Negeri Ketum Partai PKN Ingin Anas Urbaningrum Bergabung

Ketum Partai PKN Ingin Anas Urbaningrum Bergabung

224
0
Ketum Partai PKN Ingin Anas Urbaningrum Bergabung
Ketum Partai PKN Ingin Anas Urbaningrum Bergabung

SMARTLAPAK.COM – Ketum Partai PKN Ingin Anas Urbaningrum Bergabung Ketum partai kebangkitan Nusantara atau partai PKN yaitu Gede Pasek suardika belum lama ini memberikan pernyataan apabila dirinya ingin sosok Anas Urbaningrum apabila keluar dari penjara supaya bisa bergabung bersama partai PKN di mana diketahui apabila gede Pasek suardika dan Anas adalah mantan petinggi dari partai demokrat.

Ketum partai PKN ingin Anas Urbaningrum bergabung bersama partai dirinya langsung diungkapkan kepada awak media di mana menurut Gede Pasek suardika apabila saat ini Anas masih jalani masa hukuman atas perbuatannya melakukan korupsi yang ia duga apabila kasus tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh Anas Urbaningrum dan oleh karena itu selaku ketua umum dari partai PKN maka mereka akan tetap menerima jika Anas ingin bergabung.

Ketum Partai PKN Ingin Anas Urbaningrum Bergabung

Selanjutnya Pasek berdoa kepada sahabatnya tersebut supaya Anas Urbaningrum bisa bersama-sama bangun pantai PKN dan mereka akan menanti keluarnya Anas Urbaningrum dari penjara dan selanjutnya menunggu untuk bergabung bersama partai mereka.

Pada kesempatan tersebut ketika Pasek berpidato di rapat pimpinan nasional rapimnas pertama partai PKN ia memberikan ibarat apabila sosok Anas mirip dengan mantan Wakil perdana menteri Malaysia yaitu Anwar Ibrahim di mana menurutnya, anas akan bangkit kembali usai menyelesaikan masa pidana penjara dikarenakan keadilan akan selalu mencari jalan sendiri.

“Apabila Malaysia mempunyai Anwar Ibrahim yang diperlakukan sama dengan kasus yang berbeda selanjutnya harus masuk tahanan akan tetapi pada akhirnya, dapat bangkit kembali menjadi seorang pemimpin maka kita semua berharap supaya Anas Urbaningrum bisa kembali lagi,” kata Pasek saat rapimnas partai PKN

Apabila sekarang ini Anas Urbaningrum harus jalani hukuman atas sesuatu itu yang menurutnya tidak pernah dilakukan maka dipastikan apabila alam akan bergerak pada saatnya untuk mengembalikan hal ini dan ia merasa yakin terkait masalah tersebut.

Seperti diketahui apabila Pasek adalah mantan politikus dari Partai Demokrat di bawah Anas Urbaningrum di tahun 2010 dan selanjutnya Pasek mendirikan partai PKN di akhir tahun 2021 dan selanjutnya partai tersebut resmi dinyatakan sah dan mempunyai badan hukum oleh Kemenkumham.

Selanjutnya menurut Pasek mengakui apabila pendirian PKN dilakukan setelah meminta Restu Anas malahan Pasek mengakui apabila partai PKN didirikan atas inisiasi dari seluruh loyalitas yang mendukung sosok panas.

Selanjutnya dikabarkan apabila Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada akhir tahun 2022 atau pada awal 2023 dimana diketahui apabila mantan ketua umum partai Demokrat tersebut mendekam di penjara usai resmi di vonis bersalah pada kasus proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah Olahraga Nasional Hambalang tahun 2010-2012.

Selanjutnya Anas Urbaningrum resmi dihukum 8 tahun tahanan pada kasus tersebut dan selain dihukum selama 8 tahun penjara dikabarkan hak politik Anas Urbaningrum akan dicabut di mana ia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara dan hal tersebut tertuang pada Amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018.

Previous article7 Best Gold Stocks Of March 2024
Next articleAkibat Meme Stupa Mirip Jokowi Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here