Home Dalam Negeri Akibat Meme Stupa Mirip Jokowi Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

Akibat Meme Stupa Mirip Jokowi Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

186
0
Akibat Meme Stupa Mirip Jokowi Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka
Akibat Meme Stupa Mirip Jokowi Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

SMARTLAPAK.COM – Akibat Meme Stupa Mirip Jokowi Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Mantan menteri Menpora Roy Suryo pada masa pemerintahan SBY belum lama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan stupa mirip Jokowi dimana banyak sekali kesamaan yang datang bukan hanya dari netizen akan tetapi dari sejumlah politikus atas postingan yang dilakukan oleh Roy Suryo.

Akibat meme stupa mirip Jokowi Roy Suryo resmi jadi tersangka dan Hal ini diungkapkan oleh kombes Endra Zulpan selaku Kabid humas Polda Metro Jaya di mana ia menegaskan apabila mantan menteri Menpora Roy Suryo pada hari ini langsung diperiksa dan statusnya sudah menjadi tersangka.

“Betul pada hari ini Roy Suryo diperiksa dan ia sebagai tersangka,” kata kombes Endra Zulpan kepada awak media.

Diketahui apabila Roy Suryo resmi dilaporkan oleh dua orang yang berbeda akibat turut mengubah Meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip dengan Presiden Jokowi melalui akun Twitter miliknya.

Untuk laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso kepada pihak Polda Metro Jaya di mana laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 20 Juni 2022 dan selanjutnya laporan kedua dari Kevin Wu kepada pihak bareskrim Polri akan tetapi dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya dan laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM 20 Juni 2022.

Pada dua laporan tersebut roy Suryo dilaporkan tentang pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a undang-undang 12 tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik atau pasal 156 a kUHP.

Di tempat lain kuasa hukum Roy Suryo dikabarkan membuat laporan polisi terkait unggahan tersebut dimana ia melaporkan 3 akun medsos yang diduga kuat sebagai pengunggah pertama meme stupa mirip Presiden Jokowi di mana laporan tersebut mempunyai nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 juni 2022.

Pada laporan tersebut Roy Suryo melaporkan dengan pasal 28 ayat 2 contoh pasal 45A ayat 2 undang-undang No tahun 2016 terkait ITE. Akibat kasus ini dikabarkan Roy Suryo bersama kuasa hukum sudah dua kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pelapor dan selanjutnya ia mengklaim sudah menyerahkan identitas pengunggah pertama kepada pihak penyidik Kepolisian.

Previous articleKetum Partai PKN Ingin Anas Urbaningrum Bergabung
Next articlePresiden Jokowi Memperoleh Gelar Bapak Pemuda Dari Ormas Lintas Agama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here