SMARTLAPAK.COM – Hotman Paris Kritik Pasal KUHP Miras dan Zina Hotman Paris Hutapea selaku advokat senior Belum lama ini melakukan kritikan tajam terhadap 3 pasal yang ia nilai sangat bermasalah pada rancangan kitab undang-undang pidana RKUHP yang selanjutnya disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna yang berlangsung pada hari Selasa kemarin 6 Desember. Salah satu pasal yang disoroti oleh pengacara Hotman Paris hutapea yaitu permasalahan pasal miras dan zina.
Hotman Paris Hutapea kritik pedas pasal KUHP miras dan zina yang saat ini sudah resmi menjadi undang-undang yang disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada hari Selasa 6 Desember 2022 dimana menurut Hotman, apabila kUHP terbaru tersebut sangat bermasalah dan menurutnya tidak mengandung logika hukum malahan di era modern sekarang ini.
Selanjutnya menurut Hotman ia akan terus melakukan kritikan pada KUHP terbaru terutama 3 pasal diantaranya pasal 44 tentang minuman dan bahan memabukkan dan selanjutnya 2 pasal lain yaitu pasal 411 dan pasal 412 tentang perzinahan.
Menurut Hotman Paris siapapun yang memberikan dukungan terhadap KUHP terbaru seharusnya mempunyai otak dan berpikir ulang karena menurutnya tidak ada logika hukum terutama 3 pasal menurutnya sangat bermasalah dan menurutnya juga banyak pasal yang sangat tidak sinkron dan tidak mempunyai hukum sehingga menurutnya sangat batal.
“Bagi saya yang mendukung KUHP terbaru tolong otaknya dipikir ulang. Bagaimana logika hukumnya ini, itu hanya 3 pasal banyak pasal di sini yang menurut saya Logi hukumnya tidak jalan,” tegas Hotman Paris
Selanjutnya menurut Hotman dirinya melihat salah satu yang dapat berdampak dari penerapan KUHP terbaru yaitu permasalahan turis mancanegara dimana mereka bisa menjadi ketakutan untuk bepergian ke Indonesia dan selanjutnya ia menyinggung masyarakat Indonesia yang terimbas dari kebijakan ini dan oleh karena itu, meminta supaya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu pembatalan KUHP terbaru ini.
“Saya sarankan kepada bapak Presiden Jokowi, bapak harus mengeluarkan Perpu Untuk membatalkan undang-undang terbaru terutama 3 pasal yang saya bahas sudah diluar Nalar Hukum,” kata Hotman Paris
Hotman Paris Kritik Pasal KUHP Miras dan Zina
Selanjutnya hotman langsung merinci sebab akibat dari 3 pasal dimana menurutnya untuk hal pertama dirinya Mengingatkan untuk seluruh remaja yang suka minum minuman beralkohol agar berhati-hati jika tidak ingin dijebloskan ke dalam penjara dikarenakan terdapat pada pasal 424 kUHP terbaru yang terdiri dari 5 ayat yang berisi:
Pasal 44 KUHP
Ayat 1
Setiap orang yang menjual atau membelikan minuman maupun bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori II
Ayat 2
Setiap orang yang menjual atau memberikan minuman maupun bahan yang memabukkan kepada anak maka akan dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau pidana denda paling banyak di kategori 2
Ayat 3
Semua orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau menggunakan bahan yang memabukkan maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 3
Ayat 4
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3:
a. Mengakibatkan Luka berat maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4
b. Mengakibatkan matinya seseorang maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun
Ayat 5
Apabila pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 3 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaan maka bisa dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada pasal 86 huruf f.
Selanjutnya menurut Hotman Paris apabila ancaman hukuman berlaku bagi para pegawai bar ataupun pegawai Cafe dan selanjutnya menurut Hotman Paris apabila seorang pegawai memberikan minuman beralkohol kepada pengunjung yang sudah mabuk maka hal ini dapat dipenjara selama 1 tahun.
Pasal 411 KUHP
Semua orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya maka dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau di pidana denda paling banyak kategori 2
Untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan penentuan kecuali atas adanya pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terkait perkawinan.
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat ke-2 tidak ketentuan seperti yang dimaksud pada pasal 25 pasal 26 dan pasal 30
Pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 KUHP
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan maka akan dipidana dengan hukuman penjara 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 2
Untuk tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri untuk orang yang tidak terikat perkawinan
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
Untuk pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku ketentuan pasal 25 pasal 26 dan pasal 30
Pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan Belum dimulai.
Selanjutnya kritikan pedas yang diungkapkan oleh Hotman Paris pada pasal perzinahan yaitu ia mencontohkan seorang janda mempunyai anak apabila janda tersebut berhubungan intim dengan lelaki dan lelaki tersebut masih single maka bisa masuk penjara ibunya anaknya yang mengadukan ibunya.