SMARTLAPAK.COM – Fakta Aplikasi Quotex Yang Bikin Doni Salmanan Dipenjara Seperti diketahui apabila bareskrim Polri Belum lama ini resmi menetapkan affiliator aplikasi binary option quotex yaitu Doni salmanan menjadi tersangka dan kemungkinan besar akan dipenjara dan juga dimiskinkan dikarenakan kasusnya mirip dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam kasus Doni salmanan ternyata dirinya berbeda dengan indera keenam yang harus dipenjara dan menjadi tersangka akibat menjadi affiliator aplikasi binomo sedangkan untuk Doni salmanan harus menjadi pesakitan akibat kasus aplikasi platfrom quotex.
Selanjutnya untuk penetapan Doni salmanan menjadi tersangka secara langsung diungkapkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan selaku karo penmas divisi humas Polri Belum lama ini di depan awak media. Ia mengatakan apabila Doni yang dikenal sebagai crazy Rich Bandung resmi menjadi tersangka usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Fakta Aplikasi Quotex Yang Bikin Doni Salmanan Dipenjara
Berikut adalah beberapa fakta terkait sosok Doni salmanan yang resmi menjadi tersangka dan dipastikan akan dipenjara dan dimiskinkan akibat aplikasi quotex.
Doni salmanan di tahan
Doni resmi menjadi tersangka kasus aplikasi quotex setelah dirinya menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang lebih 13 jam dan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka crazy Rich asal Bandung tersebut langsung dipenjara di bareskrim Polri.
Menurut brigjen Ahmad Ramadan apabila pelaku sudah diperiksa dan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan di bareskrim Polri salah satu alasan kenapa pria ini harus ditahan oleh pihak kepolisian dikarenakan terdapat dua alasan yaitu alasan subjektif dan objektif.
Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada dS akhirnya ia ditetapkan menjadi tersangka dan kami tahan malam ini. Alasan subjektif yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti dan untuk alasan objektif yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun dikarenakan terdapat ancaman tppu 20 tahun penjara,” ungkap brigjen Ahmad Ramadan.
Doni salmanan diancam kurungan penjara 20 tahun
Akibat kasus aplikasi platform quotex pria lulusan SD yang mendadak kaya tersebut dijerat dengan pasal berlapis akibat diduga sudah melakukan tppu atau tindak pidana pencucian uang selanjutnya melakukan penipuan dan melanggar uu ite sampai KUHP.
Ancaman hukuman yang diberlakukan kepada Doni yaitu hukuman selama 20 tahun penjara dan hal ini sama diberlakukan kepada indra Kusuma.
Polisi akan memeriksa keluarga Dony salmanan
Selanjutnya untuk Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian dipastikan dalam waktu dekat ini akan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada keluarga doni dikarenakan kasus ini masuk pada tindak pidana pencucian uang dimana polisi akan memanggil istri sampai keluarga Doni terkait adanya dugaan penerimaan aliran dana.