Home Tekno Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosaan 12 Santriwati Dikebiri

Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosaan 12 Santriwati Dikebiri

290
0
Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati
Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati

SMARTLAPAK.COM – Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosaan 12 Santriwati Dikebiri Salah satu kasus di Jawa Barat yang saat ini menjadi pusat perhatian nasional adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru Pesantren bernama Herry Wirawan yang telah memperkosa sebanyak 12 santriwati di Bandung di mana dari mereka sudah ada yang hamil sampai melahirkan anak. Banyak sekali para petinggi yang merasa geram dengan kelakuan oknum guru Pesantren tersebut salah satunya Ridwan Kamil dan selanjutnya Ketua Komisi VIII DPR yaitu Yandri Susanto yang meminta kepada majelis hakim supaya menghukum Kediri pelaku tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pelaku pemerkosaan 12 Santri di Bandung tepatnya yang ada di daerah Cibiru supaya dilakukan hukuman kebiri dikarenakan tersangka Herry Wirawan sudah melakukan perbuatan asusila yang sangat berat dengan memperkosa 12 santriwati sampai hamil dan melahirkan selanjutnya ia sangat mengecam perilaku orang tersebut dan sangat menyayangkan karena pelaku malas seorang yang mengerti pada bidang agama.

Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosaan 12 Santriwati Dikebiri

Yandri Susanto sangat berharap supaya pelaku pemerkosaan 12 Santri di Bandung mendapatkan hukuman yang berat dan salah satunya untuk efek Jera maka orang tersebut perlu di Kediri dikarenakan menurutnya kejahatan yang dilakukan sudah sangat sadar dan terus diulang sehingga banyak memakan korban apalagi dilakukan di beberapa tempat sehingga menurutnya perbuatan oknum Ustad gadungan ini sudah sangat keterlaluan.

Menurut politikus partai PAN tersebut, apabila pelaku atas nama Herry Wirawan wajib mendapatkan hukuman yang berat dan ia menyarankan untuk diberikan hukuman kebiri apalagi tindakannya sudah menghebohkan seantero nasional dan menjadi perbuatan yang sangat berat.

Hukuman kebiri diharapkan bisa memberikan pesan khusus supaya tidak ada lagi kasus pedofilia maupun kekerasan seksual dan dengan adanya hukuman kebiri tersebut mengingatkan kepada para pelaku kekerasan seksual supaya berhati-hati jika ancaman hukuman yang akan diterima sangatlah berat.

Menurut Yandri, apabila melihat para korban kelakuan bejat dari Heri Wirawan harus mendapatkan rehabilitasi dan selanjutnya wakil ketua umum partai PAN mendorong kepada seluruh pihak untuk memberikan edukasi tentang pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual terutama pada lingkungan pendidikan.

Sehingga dengan momentum terkuaknya pemerkosaan pada 12 santriwati yang ada di Bandung maka perlu adanya konseling atau pendidikan terkait kekerasan seksual di pondok pesantren dan selanjutnya ia mendorong kepada aparat penegak hukum agar bisa mendalami modus operasi yang dilakukan oleh tersangka hal tersebut dikarenakan aksi pemerkosaan diduga dilakukan secara berulang dan sudah banyak memakan korban.

Seperti diketahui sebelumnya apabila seorang guru Pesantren bernama Herry Wirawan ma yang berasal dari Garut melakukan aksi bejat dengan melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 Santri akibat perbuatannya tersebut 8 korban dibawa umur sudah melahirkan dan 2 orang diketahui Tengah hamil.

Selanjutnya Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sangat mengharapkan supaya pelaku mendapatkan hukum yang setimpal yaitu memperoleh hukuman yang berat dikarenakan menurut Deputi perlindungan khusus anak Kementerian PPPA apabila perbuatan Herry Wirawan sudah sangat keterlaluan dan bisa diancam tambahan hukuman kebiri sesuai dengan undang-undang no 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak.

Previous articleGuru Agama Status ASN di Cilacap Cabuli 15 Siswi
Next articleAutomated Stock Trading 2023 Best Robot Trading Software

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here