Home Dalam Negeri Guru Agama Status ASN di Cilacap Cabuli 15 Siswi

Guru Agama Status ASN di Cilacap Cabuli 15 Siswi

190
0
Guru Agama Status ASN Di Cilacap Cabuli 15 Siswi
Guru Agama Status ASN Di Cilacap Cabuli 15 Siswi

SMARTLAPAK.COM – Guru Agama Status ASN di Cilacap Cabuli 15 Siswi Salah seorang guru agama status ASN atau PNS berinisial MAYH berusia 51 tahun dikabarkan telah mencabuli sebanyak 15 siswi di sekolah dasar yang ada di Cilacap Jawa Tengah dan selanjutnya dikabarkan akibat perbuatan bejat tersebut, oknum guru SD PNS ini terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara dan mendapatkan hukuman yang setimpal akibat perbuatan mesum yang ia lakukan.

Guru Agama Status ASN di Cilacap Cabuli 15 Siswi menjadi kabar yang sangat menghebohkan bagi warga Cilacap dikarenakan Kejadian ini menjadi salah satu kejadian yang jarang terjadi apalagi korban pencabulan sampai 15 siswi dan masih dibawah umur dikarenakan masih sekolah dasar.

Guru Agama Status ASN di Cilacap Cabuli 15 Siswi

Sadmoko danardono selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap memberikan penjelasan apabila pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak Kepolisian dan selanjutnya untuk masalah kepegawaian PNS maka akan mengikuti ancaman hukum dan dipastikan ada sanksi salah satunya diberhentikan dengan tidak hormat.

Seperti diketahui apabila pria berusia 51 tahun berinisial MAYH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 15 siswi SD di mana Dirinya dijerat dengan pasal 82 ayat 2 uU No 17 tahun 2016 terkait penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 yaitu tentang perlindungan anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Menurut Sadmoko, apabila tersangka sudah menjadi guru agama selama 18 tahun akan tetapi pelaku sempat ditempatkan di sekolah lain sebelum akhirnya mengajar di sekolah tersebut dan selanjutnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai PNS di lingkungannya yang melakukan tindakan kontra dengan upaya pembentukan karakter bagi anak didik.

Selanjutnya menurut Sadmoko apabila pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang sudah melakukan tindakan cepat menangani kasus tersebut yang telah mencoreng institusi pendidikan di Cilacap dan ia berharap supaya tidak ada lagi kasus yang sama di kemudian hari.

Diberitakan sebelumnya apabila seorang guru SD tepatnya guru agama berstatus ASN telah mencabuli 15 siswi SD yang ada di kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap dan selanjutnya guru ini ditangkap oleh pihak Kepolisian dikarenakan perbuatan bejatnya tersebut.

Guru agama status ASN yang melakukan pencabulan pada 15 siswi SD melakukan aksinya dengan cara merayu seluruh korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming akan diberikan nilai bagus dan juga sejumlah uang.

Previous articleWaspada Ancaman Bencana di Akhir Tahun Dari BMKG
Next articleKetua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosaan 12 Santriwati Dikebiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here