SMARTLAPAK.COM – Juru Parkir Palak Sopir Truk Ditangkap Polisi Sebelumnya salah satu video sempat viral di media sosial yang memperlihatkan bagaimana beberapa juru parkir memalak sopir truk Rp50.000 dan banyak dari warganet yang sangat menyayangkan dengan aksi tersebut dikarenakan kabarnya, juru parkir yang ada di Tangerang ini sudah sangat meresahkan. Apalagi korbannya adalah seorang sopir truk yang memang orang biasa yang hanya mengandalkan mencari nafkah dari profesi sebagai sopir.
Akibat viralnya video Juru Parkir Palak Sopir Truk dan selanjutnya mendapatkan kecaman dari netizen di media sosial, pihak kepolisian Polsek Karawaci langsung menangkapi beberapa laporan tersebut di mana salah satunya dikabarkan apabila polisi sudah menangkap juru parkir berinisial SMS berusia 58 tahun yang menjadi pelaku utama aksi pemalakan kepada sopir truk yang naas.
Juru Parkir Palak Sopir Truk Ditangkap Polisi
Polsek Karawaci bergerak cepat di mana mereka resmi mengamankan juru parkir yang saat itu viral dikarenakan dirinya melakukan aksi pemalakan kepada seorang sopir truk apalagi viralnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh juru parkir ini diduga sering melakukan pungutan liar kepada beberapa sopir truk yang ada di Karawaci Kota Tangerang.
Aksi SMS yang sudah viral di media sosial dimana dalam sebuah video dirinya Tengah melakukan aksi pungutan liar di kawasan industri Benua Indah yang ada di Jalan Muhammad Toha tepatnya di kecamatan Karawaci Kota Tangerang langsung ditanggapi serius oleh pihak Kepolisian apalagi dalam video tersebut terbukti adanya uang Rp50.000 yang ia anggap sebagai parkir wilayah namun dipastikan hal tersebut hanyalah modus dari pelaku.
Menurut Kompol Bagin Efrata Barus selaku Kapolsek Karawaci setelah viralnya video tersebut di media sosial, langsung bergerak dan melacak keberadaan sang juru parkir dan dikabarkan kurang dari 7 jam, melalui unit Buser dari pihak Kepolisian akhirnya mereka dapat mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pemalakan dan berprofesi sebagai juru parkir di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi TKP.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai sejumlah keterangan dari aksi yang dilakukan yang sempat viral di medsos dan ketika diamankan oleh pihak Kepolisian, polisi mendapati kuitansi dengan nominal variasi mulai dari Rp5.000 sampai Rp30.000.
Menurut pihak kepolisian apabila pelaku berinisial SMS untuk sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyedia untuk dimintai keterangan dan sekaligus mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam aksi pungutan liar yang ia lakukan.
Selanjutnya menurut pihak kepolisian apabila pelaku terbukti sudah melakukan pemerasan maka pihak Kepolisian akan memberikan ganjaran kepada oknum juru parkir ini yaitu dengan pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman dan hukuman maksimal yaitu 9 tahun penjara.
Dengan ditangkapnya juru parkir palak sopir truk yang videonya sempat viral di media sosial, ternyata pihak kepolisian langsung mendapatkan respon baik dari netizen dikarenakan langsung bergerak cepat dengan video viral tersebut apalagi dalam video ini memang sudah ada bukti yang sangat kuat jika adanya tindak pidana kejahatan.