SMARTLAPAK.COM – THR Pekerja Akan Dibayar Penuh Oleh Pemerintah Kemnaker alias Kementerian ketenagakerjaan menegaskan apabila perusahaan wajib untuk memberikan THR kepada para pekerja secara penuh di tahun ini dan hal ini menjadi salah satu komitmen dari pemerintah supaya para pekerja mendapatkan hak mereka apalagi saat ini situasi yang sangat sulit dirasakan oleh para pekerja.
THR pekerja akan dibayar penuh oleh pemerintah diungkapkan langsung oleh pihak Kementerian ketenagakerjaan yang resmi meminta kepada seluruh perusahaan untuk wajib memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh pekerja secara penuh di tahun 2022.
Menurut Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kementerian ketenagakerjaan, apabila THR wajib diberikan penuh di tahun ini tanpa relaksasi seiring dengan kondisi perekonomian yang saat ini semakin pulih dan dengan adanya THR penuh tersebut bisa memberikan angin segar bagi para pekerja untuk memperoleh haknya.
Menurut Indah anggora Putri seluruh perusahaan wajib memberikan secara penuh THR dan tidak ada relaksasi apapun dikarenakan ekonomi saat ini sudah semakin maju dan menurut Putri, untuk dasar hukum pembayaran THR keagamaan di tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang masalah pengupahan.
Dengan adanya dasar hukum ini putri mengatakan apabila THR wajib dibayarkan oleh perusahaan bagi para pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya idulfitri dan selanjutnya menurut Putri, pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif salah satunya adalah teguran tertulis selanjutnya pembatasan kegiatan usaha sampai penghentian sementara sebagian atau semua alat produksi dan juga bisa dibekukan kegiatan usaha.
Selanjutnya untuk surat edaran Menteri ketenagakerjaan yang resmi mengatur cara pemberian THR akan dikeluarkan pada minggu yang akan datang dikarenakan hal ini untuk kepentingan para pekerja.
Diketahui apabila pada tahun 2020 yang lalu, ida Fauziah selaku menteri ketenagakerjaan resmi mengijinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau Cicil pembayaran THR akan tetapi pembayaran THR yang dicicil tetap harus diselesaikan di tahun tersebut.
Selanjutnya untuk masalah THR tertuang melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan di tahun 2020 pada sejumlah perusahaan di masa pandemi.
Dalam surat edaran kementerian ketenagakerjaan menulis apabila perusahaan yang tidak mampu untuk membayar THR keagamaan di waktu yang sudah ditentukan maka mereka bisa mencari solusi dengan proses dialog di antara pengusaha dan para pekerja ataupun buruh dan melakukan dialog secara kekeluargaan yang dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang wajib transparan dengan itikad baik untuk mencapai mufakat.