smartlapak.com – Tekan Omicron 14 Negara Ini Dilarang Masuk Ke Indonesia Dikarenakan masalah omicron ya memang sangat membahayakan bagi negara Indonesia, pada akhirnya pemerintah Presiden Jokowi resmi melarang beberapa negara untuk masuk ke Indonesia dan sedikitnya ada 14 negara yang dilarang masuk ke tanah air. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah supaya bisa menekan virus covid 19 omicron ya memang saat ini tengah melanda di beberapa wilayah di dunia.
Untuk menekan omicron 14 negara ini dilarang masuk ke Indonesia dimana kedatangan warga negara asing dari 14 negara yang memang dikenal menjadi negara penyebaran varian covid-19 omicron mulai diterapkan oleh pemerintah per tanggal 7 januari 2022.
Untuk larangan tersebut termaktub dalam surat edaran yang berasal dari ketua Satgas penanganan covid 19 dengan nomor satu tahun 2022 terkait protokol kesehatan perjalanan luar negeri di masa pandemi saat ini.
14 Negara Ini Dilarang Masuk Ke Indonesia
Berikut ini adalah belasan negara yang dilarang masuk ke Indonesia dikarenakan negara tersebut sudah teridentifikasi terkena varian omicron.
- Negara Afrika Selatan
- Negara Botswana
- Negara Norwegia
- Negara Perancis
- Negara Angola
- Negara Zambia
- Negara Zimbabwe
- Negara Negara Malawi
- Negara Mozambique
- Negara Namibia
- Negara Eswatini
- Negara Lesotho
- Negara Inggris
- Negara Denmark
Seperti diketahui apabila 4 negara pertama yang dilarang masuk ke tanah air dikarenakan adanya transmisi komunitas varian omicron dan selanjutnya 8 negara yang lain tidak boleh masuk ke Indonesia dikarenakan Secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.
Bukan hanya larangan bagi warga negara asing dari negara yang kami tulis di atas akan tetapi larangan masuk ke Indonesia berlaku untuk warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi 14 negara tersebut kurun waktu 14 Hari.
Akan tetapi aturan larangan masuk ke Indonesia tidak berlaku untuk warga negara asing yang mempunyai empat kriteria diantaranya tidak mempunyai riwayat perjalanan atau tinggal dalam waktu 14 Hari dari negara tersebut.
Selanjutnya sesuai ketentuan dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia dengan Nomor 34 Tahun 2021 terkait pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya sesuai skema perjanjian bilateral diantaranya travel koridor aragemen dan terakhir mendapatkan pertimbangan atau memperoleh izin khusus secara tertulis dari pihak Kementerian atau lembaga terkait.