SMARTLAPAK.COM – Pengunggah Video Bahar Smith Resmi Jadi Tersangka Habib Bahar bin Smith saat ini tengah berurusan kembali dengan pihak kepolisian akibat kasus dugaan ujaran kebencian yang ia lakukan. Padahal diketahui apabila Bahar Smith belum lama ini baru menghirup udara bebas dari penjara akan tetapi harus kembali berurusan dengan kasus yang sama. Bukan hanya Bahar Smith akan tetapi Belum lama ini pihak kepolisian Polda Jawa Barat menetapkan inisial TR sebagai tersangka di mana orang ini adalah yang mengupload video ceramah bahan Jasmine ke laman YouTube.
Bahar Smith alias Habib Bahar bin Smith saat ini tengah tersandung masalah ujaran kebencian akan tetapi belakangan yang kembali viral yaitu sosok berinisial TR yang dikabarkan resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoax penceramah Bahar bin Smith pada hari Senin 3 Januari 2022.
Pengunggah Video Bahar Smith Resmi Jadi Tersangka
Menurut Kombes Pol Arif Rahman selaku direktur reserse kriminal khusus Polda Jawa Barat menegaskan selain Bahar bin Smith ternyata pria pengunggah video ceramah berinisial TR turut ditetapkan sebagai tersangka di mana Bahar bin Smith dan TR resmi menjadi tersangka setelah polisi menemukan 2 alat Barang bukti yang memang sah.
Menurut KKombes Pol Arief Rachman pihaknya sudah mengumpulkan beberapa barang bukti yang memangsa sehingga demikian ingat penyidik sudah bisa meningkatkan status hukum kepada Habib Bahar bin Smith dan TR menjadi tersangka.
Seperti diketahui apabila TR adalah orang yang Mengunggah video isi ceramah Bahar bin Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di mana Di dalam video ini ya unggah di laman YouTube dan di dalamnya berisi dugaan ujaran kebencian dan diduga ceramah tersebut berlokasi di Margaasih Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka TR dan dalam penggeledahan tersebut Polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya laptop selanjutnya smartphone dan akun Youtube.
Untuk inisial TR dipastikan dijerat dengan pasal yang sama dengan Bahar bin Smith yaitu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU No 1 tahun 46 terkait peraturan hukum pidana juncto pasal 55 KUHP dan selanjutnya yang diambil pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a uu ite junto pasal 55 KUHP.
Selanjutnya pihak kepolisian menetapkan Bahar bin Smith dan TR sebagai tersangka setelah kepolisian Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepada pemilik Pesantren Tajul alawiyyin sejak hari Senin 3 Januari dan selanjutnya ketika pemeriksaan langsung pendukung Bahar bin Smith terpantau memenuhi kawasan mapolda Jawa Barat di Jalan soekarno-hatta Bandung dan mereka menunggu hasil pemeriksaan sambil membawa poster bertuliskan Indonesia damai tanpa intimidasi.