Home Dalam Negeri Partai Ummat Resmi Gugat KPU Bawa 6 Ribu Bukti

Partai Ummat Resmi Gugat KPU Bawa 6 Ribu Bukti

173
0
Partai Ummat Resmi Gugat KPU Bawa 6 Ribu Bukti
Partai Ummat Resmi Gugat KPU Bawa 6 Ribu Bukti

SMARTLAPAK.COM – Partai Ummat Resmi Gugat KPU Bawa 6 Ribu Bukti Belum lama ini partai Ummat resmi menggugat KPU dan mereka membawa sebanyak Rp6.000 barang kepada Bawaslu RI atas penetapan peserta pemilu serentak 2024 dan diketahui apabila partai Ummat tidak lolos pemilu. Partai Ummat bersama kuasa hukum Denny Indrayana membawa ribuan barang bukti yang sudah mereka anggap terverifikasi untuk melakukan penggugatan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Partai Ummat resmi gugat KPU bawa 6.000 bukti kepada pihak Bawaslu RI dalam rangka menggugat Komisi Pemilihan Umum dikarenakan masalah penetapan peserta pemilu dimana partai Ummat diketahui tidak lolos. Menurut kuasa hukum partai denny Indrayana menjelaskan apabila seluruh bukti yang mereka bahwa sudah diserahkan dalam bentuk file digital dan mereka pun telah mengirim sejumlah bukti tersebut kepada badan pengawas pemilihan umum.

Partai Ummat Resmi Gugat KPU Bawa 6 Ribu Bukti

Beberapa bukti berada didalam Diska lepas atau flash disk yang dibawa senyawa oleh kuasa hukum dari partai Ummat ke Bawaslu pada hari Jumat 15 Desember yaitu dengan rincian alat buktinya 57, flashdisk 16 di mana Di dalam flashdisk mewakili lebih dari 6.000 alat bukti yang didalamnya terdapat video dan sebagainya.

Selanjutnya Denny Indrayana menegaskan apabila kliennya menilai Apabila pihak KPU sudah sangat keliru dalam penetapan peserta pemilu dimana partai Ummat merasa mereka sangat layak untuk lolos dan bertarung di pemilu serentak yang akan datang.

Selanjutnya menurut pengacara dirinya yakin pihak Bawaslu akan mengabulkan permohonan partai Ummat dikarenakan menurutnya, partai yang didirikan oleh Amien Rais tersebut akan mengikuti pemilu 2024 apalagi adanya bukti yang sangat banyak maka sudah memenuhi persyaratan untuk lolos.

Diketahui sebelumnya apabila partai Ummat pentolan Amien Rais resmi menggugat KPU atas penetapan peserta pemilu dimana partai Ummat tidak menerima karena tidak masuk dalam daftar 17 partai politik peserta pemilu 2024.

Selanjutnya mereka diketahui satu-satunya dari 9 parpol yang menjalani verifikasi faktual akan tetapi tidak ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 dikarenakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Selanjutnya diketahui pada proses gugatan partai Ummat sebelumnya ketua Bawaslu membuka kemungkinan pihaknya akan memanggil Cafu pada proses ajudikasi supaya permasalahan ini bisa selesai dengan baik.

Previous articleDianggap Curi Start Kampanye, Anies Baswedan di Demo
Next articleInvestor Bulletin: Stop, Stop-Limit, and Trailing Stop Orders

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here