Home Dalam Negeri Nirina Zubir Geram Dengan ART Perampas Aset Rp 17 M

Nirina Zubir Geram Dengan ART Perampas Aset Rp 17 M

316
0
Nirina Zubir Geram Dengan ART Perampas Aset Rp 17 M
Nirina Zubir Geram Dengan ART Perampas Aset Rp 17 M

SMARTLAPAK.COM – Nirina Zubir Geram Dengan ART Perampas Aset Rp 17 M Nirina Zubir dikabarkan ditipu oleh art ya selama ini menjadi orang kepercayaan dirinya akan tetapi kepercayaan tersebut malah dibuat untuk menguras sebanyak 17 miliar uang milik keluarga artis Nirina Zubir. Akibat perbuatan kejahatan tersebut pihak Polda Metro Jaya langsung menetapkan art Nirina Zubir menjadi tersangka.

Nirina Zubir Diketahui mengalami kerugian akibat ART merampas aset Rp17 miliar keluarga besarnya dan selanjutnya akibat perbuatan tersebut sang pembantu langsung ditetapkan menjadi tersangka apalagi terdapat bukti jika art ini sudah memasukkan tanda tangan Ibu Nirina Zubir.

Nirina Zubir Geram Dengan ART Perampas Aset Rp 17 M

Pihak Polda Metro Jaya Belum lama ini langsung menggelar jumpa pers terkait kasus perampasan aset 17 miliar milik keluarga besar Nirina Zubir dan dalam jumpa pers tersebut, polda Metro Jaya langsung menghadirkan semua tersangka yang ada kaitannya terkait kasus ini.

Tersangka dialirkan dalam jumpa pers pada hari Kamis 18 November di mana ketiga tersangka bernama Riri Khasmita, Endrianto, dan Faridah yang telah ditahan oleh pihak kepolisian akibat kasus perampasan aset 17 miliar.

Salah seorang tersangka nampak menutupi wajahnya dengan memakai kerudung berwarna hitam dan selanjutnya dalam jumpa pers pihak kepolisian menetapkan Riri hasmita asisten rumah tangga Nirina Zubir sebagai tersangka kasus mafia tanah yang mempunyai nilai yang sangat besar yaitu mencapai Rp 17 miliar.

Selanjutnya Riri Khasnita bersama beberapa rekannya dijerat dengan pasal penggelapan selanjutnya pasal pemalsuan dokumen dan juga pasal pencucian uang. Yaitu dalam pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 266 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Kasubdit Hard Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam jumpa pers tersebut tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau melakukan penggelapan dan atau pencucian uang Sesuai dengan pasal yang ditulis di atas.

Pelaku diantaranya Riri bersama suaminya dan juga Andrianto dan selanjutnya tiga notaris yaitu Faridah, ina Rosalina, dan Erwin Ridwan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut dan selanjutnya untuk pelaku Riri Andrianto dan Farida saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian dan untuk dua Notaris yang lain masih dalam pemanggilan pihak Kepolisian.

Menurut pihak kepolisian apabila tersangka lain dipastikan akan dijadwalkan terkait pemeriksaan supaya kasus ini cepat selesai dan pastinya setelah ah ini selesai bisa membuat tenang keluarga Nirina Zubir selaku korban.

Previous articleDigigit Ular Mahasiswa IPB Meninggal di Kebun Kampus
Next articleDesarrollo web desde cero: Descúbrelo con Comunicare

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here