Home Dalam Negeri MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup Hasto PDIP Auto Labrak Denny Indrayana

MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup Hasto PDIP Auto Labrak Denny Indrayana

546
0
MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup Hasto PDIP Auto Labrak Denny Indrayana
MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup Hasto PDIP Auto Labrak Denny Indrayana

SMARTLAPAK.COM – MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup Hasto PDIP Auto Labrak Denny Indrayana Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP belum lama ini auto melabrak kepada Denny Indrayana di mana sebelumnya, Denny Indrayana sempat mengatakan apabila MK memutuskan untuk melakukan persetujuan adanya sistem politik tertutup namun ternyata belakangan diketahui apabila Mahkamah Konstitusi menolak sistem pemilu tertutup sehingga yang akan dipakai adalah sistem pemilu terbuka di Pilpres 2024.

Menurut Hasto PDIP apabila Denny Indrayana haruslah mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu di mana menurut politikus senior partai PDIP tersebut, jika pernyataan Denny Indrayana menjadi proporsional terbuka maka pernyataan tersebut belakangan keliru dan sangat salah usai MK menolak sepenuhnya gugatan tersebut.

“Pastinya yang bersangkutan sebaiknya mempertanggungjawabkan atas pernyataan yang tidak disertai dengan bukti,” kata hasto

Selanjutnya sekretaris jenderal PDIP mengingatkan supaya semua pihak harusnya tidak menggunakan prasangka tanpa disertai dengan adanya bukti yang akurat apalagi dugaan ini disampaikan di ruang publik dan sangat bernuansa politis dan malah timbulnya hoax.

Menurut hasto, seseorang tidak boleh menyampaikan informasi kepada publik yang di dalamnya penuh dengan muatan politik dan penuh dengan kepentingan politik pribadi dan golongannya.

Selanjutnya ia meminta kepada Mahkamah Konstitusi supaya tidak diam merespon klaim yang dinyatakan Denny Indrayana pada awal sebelum putusan tersebut dibacakan dikarenakan menurutnya orang tersebut mengungkap sumber yang dipakai ketika menyampaikan informasi tersebut yang katanya sudah A1.

“Konon katanya A1 dan ternyata tidak terbukti dan justru membelah dari beberapa aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut,” pungkas Hasto.

Diketahui sebelumnya apabila MK resmi menolak gugatan perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup dan Pada hari Kamis 15 Juni keputusan tersebut sekaligus menepis klaim dari ucapan Deni Indrayana yang sempat mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut.

Dengan putusan perkara no 114/PUU-XX/2022 maka Pemilu 2024 masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka di mana MK mempertimbangkan implikasi dan juga implementasi penyelenggaraan pemilu bukan hanya semata-mata dikarenakan oleh pilihan sistem pemilu.

Selanjutnya dikabarkan menurut hakim konstitusi Sadli Isra apabila MK tidak akan membawa soal pernyataan Denny Indrayana ke ranah pidana akan tetapi Mahkamah Konstitusi akan melaporkan orang tersebut ke organisasi profesi advokat yang menaungi pakar hukum tata negara.

Previous articleBest Thailand Online Casino Sites 2024 Thai Casinos
Next articleSandiaga Uno Resmi Didukung PPP Jadi Cawapres Ganjar Pranowo Sekarang Dekati Megawati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here