SMARTLAPAK.COM – Mario Dandy Satrio Resmi Jadi Tersangka dan di DO Dari Universitas Prasetya Mulya Pihak kepolisian resmi menetapkan status tersangka kepada Mario Dandy Satrio pria berusia 20 tahun yang sengaja menganiaya anak seorang pengurus GP Ansor yang baru berusia 17 tahun dan bukan hanya itu saja, putra Rafael alun dikabarkan di do (drop Out) dari kampusnya yaitu Universitas Prasetya Mulya.
Melalui akun instagram resmi Universitas Prasetya Mulya mereka memberikan pengumuman apabila Mario Dandy Satrio resmi telah dikeluarkan dari kampus tersebut semenjak tanggal 23 Februari 2023 dan selanjutnya akibat aksi pengeroyokan kepada anak pengurus GP Ansor universitas langsung memberikan kecaman atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario.
Dari tulisan universitas mereka sangat menyayangkan dengan kelakuan mario dan selanjutnya menurut Universitas apabila kelakuan oknum mahasiswanya bukan hanya bertentangan dengan nilai kemanusiaan akan tetapi sudah melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa di universitas Prasetya Mulya.
“Dari hasil rapat pimpinan Universitas Prasetya Mulya kami memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satrio dari universitas Prasetya Mulya terhitung semenjak tanggal 23 Februari 2023,” tulis akun Instagram @prasmul pada hari Jumat 24 Februari 2024.
Bukan hanya itu saja, pihak universitas menyampaikan keprihatinan atas kondisi David yang sekarang diketahui terbaring koma dan selanjutnya terus mendoakan kesembuhannya.
Diketahui dari pangkalan data pendidikan tinggi apabila Mario tercatat mahasiswa program studi ekonomi dan ia mulai berkuliah di Universitas Prasetya Mulya sejak semester ganjil 2022 dan selanjutnya ia menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka atas tindak penganiayaan yang berat yang ia lakukan kepada David pada hari Senin 20 Februari 2023 jam 20.30 WIB di Jakarta Selatan.
Kasus tersebut menyita perhatian netizen dikarenakan diketahui jika Mario Dandy adalah anak dari Rafael alun Tri Sambodo yaitu seorang kepala bagian umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan diketahui Ia suka memamerkan kekayaannya termasuk salah satunya mobil Jeep Rubicon dan motor Harley.
Dari kasus ini tekuk apabila Rafael alun Tri Sambodo diketahui mempunyai jumlah kekayaan yang sangat tidak wajar untuk ukuran pejabat di tingkatnya di mana ia mempunyai aset sampai 56 miliar rupiah dan oleh karena itu pihak KPK menilai profil Rafael sangat tidak cocok dengan jumlah harta kekayaannya.
Menurut pahala Nainggolan selaku lihat putih pencegahan KPK apabila profilnya sangat tidak matching dikarenakan eselon 3 sehingga apabila dilihat dari detail isinya harusnya tidak sesuai dengan harta tersebut apalagi diketahui banyak aset.
Mario Dandy saat ini resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 76c juntol pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan juga dikenai Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.