Home Dalam Negeri KPU Siap Hadiri Tantangan Partai Ummat di Bawaslu

KPU Siap Hadiri Tantangan Partai Ummat di Bawaslu

144
0
KPU Siap Hadiri Tantangan Partai Ummat Di Bawaslu
KPU Siap Hadiri Tantangan Partai Ummat Di Bawaslu

SMARTLAPAK.COM – KPU Siap Hadiri Tantangan Partai Ummat di Bawaslu Belum lama ini pihak KPU resmi mengatakan apabila mereka siap untuk menghadiri tantangan sidang mediasi dari partai Ummat di kantor Badan pengawas pemilu yang ada di Jakarta pada hari Senin 19 Desember. Undangan dari Bawaslu tersebut terkait adanya gugatan sengketa yang dilayangkan oleh partai Ummat kepada pihak KPU melalui Bawaslu RI.

Menurut salah seorang anggota KPU RI yaitu Idham Kholik, apabila Komisi Pemilihan Umum umum ketika ditantang Partai Ummat maka KPU siap hadir di Bawaslu dan mereka siap melakukan mediasi dalam rangkaian sketsa proses yang berlangsung di Bawaslu hari Senin 19 Desember jam 10 pagi.

KPU Siap Hadiri Tantangan Partai Ummat di Bawaslu

Upaya yang dilakukan oleh pihak KPU menurut Idham adalah perwujudan sikap KPU RI yang pastinya sangat menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk melakukan sengketa proses di Bawaslu maupun pengadilan tata usaha negara dan mereka sangat menghormati Apa yang dilakukan oleh partai Ummat.

Pada kesempatan yang sama, pihak KPU menyampaikan apabila Komisi Pemilihan Umum sudah melakukan konsolidasi gugatan tersebut bersama 2 KPA provinsi dan 16 KPU Kabupaten Kota tentang tempat partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk lolos menjadi partai politik peserta pemilu yang akan datang dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu 14 Desember yang lalu.

Kedua KPU provinsi diantaranya KPU Provinsi NTT dan 5 KPA kabupaten kota diantaranya Kupang, alor, sumba Barat, lembata, dan sabu raijua. Selanjutnya yang kedua yaitu KPU Provinsi Sulawesi Utara dan 11 KPU Kabupaten Kota diantaranya adalah Bolaang Mongondow, minahasa, minahasa Tenggara, minahasa Utara, dan sejumlah lokasi lainnya termasuk Kotamobagu.

Seperti diketahui apabila partai Ummat pada hari Jumat 16 desember resmi menyampaikan laporan kepada pihak bawaslu terkait sengketa pemilu Setelah dinyatakan partai tersebut tidak lolos menjadi partai politik peserta pemilu 2024.

Malahan menurut Denny Indrayana yang ditugaskan oleh Amin Rais sebagai ketua tim advokasi hukum partai Ummat dirinya menegaskan apabila upaya serius dalam memperjuangkan partai tersebut untuk membuktikan jika partai tersebut bukan hanya memenuhi syarat akan tetapi sangat layar sebagai peserta pemilu yang akan datang.

Previous articleBawaslu Klaim Gugatan Partai Ummat Ke KPU Sudah Lengkap
Next articleSurvei SMRC Terbaru: PDIP Tertinggi Jelang Pemilu 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here