SMARTLAPAK.COM – Kemenag Melarang Masjid Jadi Tempat Politisasi Agama Adib selaku direktur Urusan Agama Islam dan pembinaan Syariah Kementerian Agama mengingatkan kepada ada seluruh kader partai politik supaya masjid tidak dijadikan politisasi agama jelang Pilpres yang akan datang di mana masjid bukanlah tempat untuk berpolitik akan tetapi hanya untuk tempat beribadah dan menimba ilmu.
Menurut Adib banyak sekali politikus yang menggunakan masjid sebagai politisasi agama dan hal ini pastinya sangat berbahaya dan oleh karena itu pihak Kementerian Agama melarang hal tersebut dikarenakan masjid bukanlah tempat menebar benih perpecahan dari politik.
Kemenag Melarang Masjid Jadi Tempat Politisasi Agama
Menurut Kemenag apabila masjid haruslah dijaga hanya untuk tempat beribadah dan menuntut ilmu dan tidak dijadikan sebagai tempat politisasi agama apalagi diketahui dalam waktu dekat ini masyarakat Indonesia memasuki tahun politik 2024.
Selanjutnya menurut Adhib apabila politisasi agama yang dilakukan di masjid nantinya bisa menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan jemaah yang ujungnya bisa menjurus pada perpecahan dan pertikaian dan pihak kementerian Agama tidak ingin ada segregasi sosial di tengah masyarakat.
Intinya dari pihak Kementerian Agama tidak ingin menjadikan masjid sebagai tempat perpecahan hanya dikarenakan adanya perbedaan pilihan politik dan oleh karena itu ia memberikan himbauan untuk tidak menjadikan masjid sebagai sarana adu argumen politik.
Selanjutnya menurut Adib, fungsi masjid seharusnya menjadi pusat pembinaan umat dan oleh karena itu pihak Kemenag akan fokus mendorong masjid sebagai tempat pendidikan tempat ibadah pusat ekonomi sampai pusat peningkatan literasi keagamaan bukan dijadikan sebagai tempat berpolitik.
Sebagai informasi apabila hari pemungutan suara pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang dan untuk panasnya Kancah perpolitikan di Indonesia saat ini sudah mulai terasa.
Pada undang-undang nomor 7 tahun 2007 terkait masalah pemilu di sana dijelaskan apabila masjid dan sejumlah tempat ibadah dilarang dijadikan oleh para peserta untuk dijadikan tempat berkampanye dan oleh karena itu seluruh kandidat dilarang berkampanye di masjid dan beberapa tempat ibadah lain seperti gereja pura wihara dan yang lainnya.