SMARTLAPAK.COM – Kebijakan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun Dianggap Kejam Bagi Buruh KSPI atau konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Belum lama ini memberikan kecaman keras kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang belum lama ini resmi mengeluarkan Permenaker No 2 tahun 2022 terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT dikarenakan menurutnya aturan tersebut mengatur dana jht baru bisa dicairkan di saat pegawai berusia 56 tahun dan hal ini sangat kejam bagi buruh.
Kebijakan baru jht cair di usia 56 tahun menurut Said Iqbal selaku presiden KSPI menegaskan dengan adanya aturan tersebut maka manfaat jaminan hari tua bagi buruh yang terkena PHK Di Saat usianya 30 tahun maka mereka baru bisa mengambil manfaat setelah 26 tahun kemudian atau Di Saat usianya telah mencapai 56 tahun dan hal ini diluar logika malahan seperti ingin menindas Kaum Buruh.
Kebijakan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun
Malahan secara tegas presiden KSPI menegaskan apabila pemerintah sama saja ingin menindas Kaum Buruh dan akibat masalah aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian ketenagakerjaan yang dianggap sangat meresahkan dan merugikan Kaum Buruh, maka KSPI mendesak menaker secepatnya mencabut aturan tersebut.
Menurut Said Iqbal ada aturan sebelumnya dari Presiden Jokowi yang resmi memerintahkan kepada menaker untuk membuat aturan supaya jahatnya buruh yang ter PHK bisa diambil setelah 1 bulan di PHK dan akibat masalah ini maka Permenaker sama saja menjilat ludah sendiri dari kebijakan presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK yang kehilangan pendapatannya supaya dapat bertahan hidup dari jht yang diambil 1 bulan usai kena PHK.
Apabila tuntutan tersebut tidak didengarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maka dipastikan pihak KSPI dengan partai buruh akan melakukan unjuk rasa ke kantor kemenaker dikarenakan peraturan tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarga.
Seperti diketahui sebelumnya permenaker no 2 tahun 2022 menyebutkan dan mengatur terkait ketentuan kan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun selanjutnya mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia dan selanjutnya manfaat jht berlaku untuk peserta yang Berhenti bekerja seperti mengundurkan diri sampai terkena pemutusan hubungan kerja.
Bunyi pasal 5 permenaker tertulis apabila manfaat jht bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja dalam pasal 4 ayat 2 huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.