SMARTLAPAK.COM – Ihsan Tanjung Resmi Melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Dugaan Penistaan Agama Ihsan Tanjung yang menjabat sebagai ketua dewan pengurus pusat forum advokat pembela Pancasila belum lama ini resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yaitu Panji Gumilang kepada bareskrim Polri tepatnya pada hari Jumat 23 Juni 2023 di mana Ihsan melaporkan panji atas dugaan penistaan agama yaitu pada pasal 156 huruf a kUHP.
Diketahui apabila laporan Ihsan Tanjung untuk panji Gumilang terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI di mana menurut Ihsan, apabila panji Gemilang telah mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat dan pada laporannya tersebut ia mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait pernyataan sang pimpinan Ponpes Al Zaitun kepada pihak Kepolisian.
Bukan hanya itu saja, pihaknya turut menyertakan pernyataan dari pihak MUI, nU dan Muhammadiyah yang resmi menolak ajaran dari Panji Gumilang sehingga Dianggap menurut ihsan Tanjung jika laporannya sudah sangat kuat.
“Kami sudah mempunyai bukti yang sangat lengkap semua sudah dikompilasi dan seluruh bukti rekaman yang kami kumpulkan terkait dugaan pelanggaran sudah sangat lengkap dan semuanya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang,” kata Ihsan
Selanjutnya Ihsan mengatakan jika tidak secepatnya diproses oleh penegak hukum maka nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat dan Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang resmi dilaporkan ke bareskrim voli terkait masalah penistaan agama.
Untuk masalah yang pertama yaitu pernyataan Panji yang memperbolehkan perempuan menjadi Khatib ketika salat Jumat selanjutnya pernyataan kedua panji menyebut apabila kita cuci Alquran bukan Firman dari Allah SWT melainkan karangan Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya pernyataan ke-3 yaitu persoalan yang ia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan bergabung dengan lelaki dan selanjutnya posisinya berjarak jauh.
Diketahui apabila Panji Gemilang sampai saat ini terus menuai kontroversi dengan mengajarkan aliran yang dianggap sesat oleh mayoritas umat Islam di Indonesia di Ponpes Al Zaytun di mana pria bernama asli Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang yang lahir pada tanggal 30 Juli 1946 diketahui berasal dari Desa sambung Anyar, kecamatan dukun, kabupaten Gresik, jawa Timur.