SMARTLAPAK.COM – Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati Belum lama ini Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Herry Wirawan yaitu tersangka pemerkosa 13 Santri yang berasal dari Garut dan selanjutnya akibat ditolak oleh Ma, maka ia pun resmi mendapatkan hukuman mati dan berkekuatan hukum tetap dan sudah bisa dilakukan eksekusi.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri resmi dihukum mati setelah mahkamah agung menolak permohonan kasasi dari pria tersebut sehingga alhasil hukuman mati dirinya berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya dapat dilakukan eksekusi.
Kasus pemerkosaan yang sangat biadab dilakukan oleh pria tersebut kepada santrinya dalam kurun waktu 2016-2021 sampai pada akhirnya herry Wirawan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tahun 2021 dan ia pun wajib mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di muka hukum sehingga di ketok palu resmi dihukum mati.
Melalui persidangan, herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa PN Bandung dan Heri Wirawan dihukum penjara seumur hidup dikarenakan dinilai telah bersalah melakukan kejahatan Sesuai dengan pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 junto pasal 76 d undang-undang perlindungan anak.
Selanjutnya hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati dan selanjutnya Amar putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Heri Swantoro.
Majelis hakim di pengadilan tinggi mempunyai pendapat yang cukup adil pada perbuatan terdakwa yaitu hukuman mati. Sehingga atas banding tersebut Heri mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung akan tetapi Belum lama ini ditolak mentah-mentah, sehingga pria ini pun dipastikan akan dihukum mati.
Secara tegas Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan oleh pria yang sempat aktif di salah satu Yayasan dengan sekolah sampai SMA tersebut di mana putusan tersebut diketok langsung oleh Hakim Agung Sri murwahyuni bersama anggota hodayat Mandau dan Prim Hariyadi selanjutnya untuk panitera pengganti yaitu Maruli tumpal Sirait.
Di lain tempat Komnas Perempuan menolak terhadap hukuman mati dan mereka tidak sepakat dengan penerapan hukuman mati yang diberikan pengadilan kepada pemerkosa 13 santriwati yaitu Harry Wirawan.
Di mana diketahui mereka menentang hukuman mati dikarenakan bertentangan dengan norma internasional dan juga hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup dan Hal ini diungkapkan oleh komisioner Komnas Perempuan rainy Hutabarat.
Menurut brainly Hutabarat apabila pihak Komnas Perempuan memberikan apresiasi putusan pengadilan tinggi Bandung tentang restitusi dimana mereka mengatakan pembayaran restitusi yang dibebankan kepada pelaku menjadi salah satu bentuk putusan yang sudah maksimal.
Menurut Rainy hakim banding melakukan koreksi apabila restitusi adalah hak korban dan menjadi kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang sudah dialami oleh 13 korban dan untuk sumbernya berasal dari kekayaan pelaku itu sendiri bukan dari negara.
Sehingga menurut Komnas Perempuan dengan melakukan koreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan maka putusan maksimal bisa ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban untuk membayar restitusi dan Mereka menolak terhadap adanya hukuman mati.