SMARTLAPAK.COM – Hanya Ijin Presiden Menteri Bisa Nyapres Tanpa Mengundurkan Diri Belum lama ini Mahkamah Konstitusi memberikan pernyataan terkait masalah menteri yang ingin nyapres maka keputusan MK meningkatkan siapa pun menteri yang ingin ikut dalam pencalonan menjadi presiden di tahun 2024 maka mereka hanya izin presiden tanpa harus mengundurkan diri dari kabinet.
Hanya ijin presiden menteri bisa nyapres tanpa mengundurkan diri adalah putusan MK terbaru yang tertuang pada putusan perkara dengan nomor 68/PUU-XX/2022 dimana peraturan ini sebetulnya diajukan oleh partai garuda perubahan Indonesia dan selanjutnya, mahkamah Konstitusi langsung menerima sebagian dari permohonan partai Garuda.
Hanya Ijin Presiden Menteri Bisa Nyapres Tanpa Mengundurkan Diri
Menurut ketua MK Anwar Usman melalui sidang daring yang berlangsung pada hari Senin 31 Oktober, ia menyatakan frasa pejabat negara pada pasal 170 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2017 terkait pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat.
Pada pasal 170 ayat 1 UU No 7 tahun 2017 dinyatakan apabila mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya ketika ingin nyapres dan dikecualikan diberikan kepada presiden wakil presiden Pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali dan wakil walikota.
Selanjutnya pada putusan perkara pihak mK mengatakan apabila jabatan yang dikecualikan maka memasukkan menteri sebagai pejabat negara yang tidak perlu untuk mengundurkan diri apabila mereka ingin nyapres.
Termasuk didalamnya menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Selanjutnya MK menyampaikan tidak seluruh pejabat setingkat menteri masuk dalam pengecualian dikarenakan ada 8 kategori pejabat setingkat menteri yang harus mengundurkan diri ketika ingin mencalonkan sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Daftar dari mereka yang harus mengundurkan diri diantaranya adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, ketua, wakil ketua, dan Hakim untuk seluruh badan peradilan kecuali Hakim ad hoc, serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.
Selanjutnya ada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan juga berkuasa penuh selanjutnya pejabat lain yang ditentukan oleh undang-undang.