Home Dalam Negeri Fraksi Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Untuk Sementara Waktu

Fraksi Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Untuk Sementara Waktu

94
0
Fraksi Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Untuk Sementara Waktu
Fraksi Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Untuk Sementara Waktu

SMARTLAPAK.COM – Fraksi Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Untuk Sementara Waktu Benny k Harman selaku anggota Komisi 3 DPR Fraksi Demokrat belum lama ini memberikan penjelasan apabila dirinya meminta kepada jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk diberhentikan sementara waktu dikarenakan publik saat ini sudah tidak percaya dengan kepemimpinan Kepolisian terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Menurut Benny k Harman dari Fraksi Demokrat apabila dirinya meminta kepada Kapolri untuk diberhentikan sementara waktu dengan beberapa alasan salah satunya sikap tidak percaya masyarakat kepada pihak Kepolisian atas pengusutan kasus Brigadir J dimana ia menilai jika kasus kematian tersebut bisa diambil alih oleh kemenkopolhukam.

Fraksi Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Untuk Sementara Waktu

“Seharusnya Kapolri untuk sementara waktu dan selanjutnya kasus Brigadir DJ diambil oleh menkopolhukam di mana kasus ini supaya bisa objektif dan juga transparan,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Menurut Benny dirinya menilai sudah muncul ketidakpercayaan dari berbagai pihak terutama masyarakat luas kepada Polri dalam melakukan pengusutan kasus besar ini di mana ketidakpercayaan tersebut muncul karena Polri pada mulanya sempat berubah-ubah terkait keterangan ketika mengumkan kepada publik apabila Brigadir J ini dan itu.

Selanjutnya menurut politikus dari Partai Demokrat pada mulanya polisi menyebut jika brigadir J meninggal akibat baku tembak akan tetapi usai keluarga curiga dan publik menyoroti lebih lanjut malah pihak Polri menggumumkan hal yang berbeda.

Diketahui apabila sebelumnya pihak Polri mengemukakan kepada publik jika Brigadir J meninggal akibat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo namun usai pihak keluarga Meminta autopsi ulang ternyata pihak Kepolisian malah kembali berbicara lain.

Seiring berjalannya waktu dan kasus menjadi sorotan masyarakat polri membentuk tim khusus dalam mengusut kasus ini selanjutnya Kapolri Jenderal Tito Sigit Prabowo mengakui proses hukum yang dilakukan sebelumnya syarat dengan kejanggalan dan selanjutnya tim khusus Polri melakukan pengusutan kembali dan sekarang sudah menetapkan 5 orang tersangka di antaranya adalah oknum Irjen Ferdi Sambo, putri Candrawati, bharada e bripka r dan km.

Previous articleElektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo Versi Survei Algoritma
Next articleGrafik Konsorsium 303 Viral, Polri Belum Mau Klarifikasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here