Home Dalam Negeri Fakta Penangkapan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR Oleh KPK

Fakta Penangkapan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR Oleh KPK

349
0
Azis Syamsuddin Ditangkap KPK
Azis Syamsuddin Ditangkap KPK

SMARTLAPAK.COM – Fakta Penangkapan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR Oleh KPK Salah satu kabar di dalam negeri yang saat ini menjadi perbincangan netizen di media sosial, yaitu ditangkapnya wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin oleh pihak komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dimana sebelumnya, pria berkacamata ini sempat dijadwalkan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak KPK akan tetapi tidak kunjung terlihat dan dikabarkan sedang menjalani isolasi Mandiri.

Azis Syamsuddin adalah salah satu sosok yang memang saat ini sedang dicari oleh pihak KPK dikarenakan Ada dugaan jika sang wakil ketua DPR tersebut melakukan tindakan kasus korupsi yaitu kasus di Kabupaten Lampung Tengah dimana menurut pihak internal KPK yang dikutip laman media detik, apabila pria ini dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka walaupun belum dikonfirmasi kPK Firli bahuri.

Menurut ketua KPK, apabila masalah keterlibatan Azis Syamsuddin memang sebelumnya sudah diberitakan akan tetapi terkait status tersangka atau bukan dipastikan akan disampaikan secara resmi oleh pihak KPK di depan publik melalui konferensi pers.

Fakta Penangkapan Azis Syamsuddin

Seperti dikutip dari berbagai sumber di internet, di bawah ini adalah beberapa fakta yang berhasil kami rangkum tentang kabar penjemputan paksa dan ditangkapnya wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh pihak KPK akibat dugaan kasus korupsi yang ia lakukan.

Dijemput paksa

Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan resmi dijemput paksa oleh pihak KPK dimana penjemputan paksa oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut langsung dipimpin oleh direktur penyidik KPK dan Hal ini diungkapkan oleh pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri pada hari Jumat 24 September kepada awak media.

Akan tetapi ketika ditanya oleh media tentang status wakil ketua DPR ini, ternyata perwakilan dari KPK belum bisa memberikan penjelasan namun menurut KPK, apabila penjemputan paksa kepada Azis Syamsuddin dipastikan ada kaitannya dengan dugaan Pemberian hadiah yaitu uang dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Berstatus tersangka

Walaupun belum ada ada informasi resmi dari pihak KPK terkait status politikus asal Partai Golkar tersebut, akan tetapi dikabarkan jika pria berkacamata ini sudah resmi berstatus sebagai tersangka oleh pihak KPK.

Kasus Azis Syamsuddin

Berbicara tentang kasus yang dilakukan oleh wakil ketua DPR RI ini, ternyata sang politikus asal Partai Golkar melakukan dugaan suap dalam penanganan perkara di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah di mana dugaan tersebut terkuak dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditunjukkan kepada mantan penyidik KPK bernama Polri Stepanus Robin Pattuju.

Di dalam dakwaan disebutkan apabila Azis Syamsuddin dengan Aliza gunado telah menyuap Robin dengan uang sebesar 3 miliar dan uang 36.000 dolar sehingga total aksi penyuapan yaitu mencapai Rp 3,5 miliar.

Selanjutnya suap diberikan Azis Syamsuddin dan rekannya untuk mengurus kasus suap pengurusan dana alokasi khusus di Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2017.

Azis Syamsuddin lagi isolasi Mandiri

Dikabarkan apabila wakil ketua DPR RI mengaku jika dirinya tidak bisa memenuhi panggilan KPK yang telah dijadwalkan dikarenakan alasan sedang menjalani isolasi Mandiri.

Dalam sebuah keterangan azis Syamsuddin langsung meminta kepada pihak KPK supaya pemanggilannya diundur sampai tanggal 4 Oktober 2021 dimana surat tersebut dikirimkan Pada hari Kamis 23 September.

Akan tetapi dikarenakan sejumlah alasan yang pasti nya sudah pasti, pihak KPK langsung menjemput paksa aja Syamsudin di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Previous articleDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2022
Next articleHarga dan Spesifikasi HP Murah Nokia C20

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here