SMARTLAPAK.COM – Daftar Aturan Turunan UU IKN Yang Diteken Presiden Jokowi Belum lama ini diketahui apabila presiden Jokowi resmi menandatangani atau teken UU IKN yang sudah disahkan oleh DPR RI dan selanjutnya diketahui apabila dalam undang-undang yang diberi nama Nusantara terdapat aturan turunan yang pastinya harus anda ketahui terutama bagi kalian semua ya selalu update terkait ibukota negara baru Indonesia.
Daftar Aturan Turunan UU IKN Yang Diteken Presiden Jokowi yang akan kami bahas pada artikel kali ini bertujuan supaya Anda lebih paham di mana ada aturan turunan seperti yang diungkapkan oleh tenaga ahli utama kantor staf presiden yaitu Wandi tuturoong belum lama ini kepada awak media.
Menurut Wandi tuturoong tim dari lintas kedeputian KSP sudah melakukan koordinasi dengan badan perencanaan pembangunan nasional guna melakukan penyusunan beberapa aturan turunan dari undang-undang ibukota negara dan tujuan dari koordinasi tersebut agar memberikan kematangan untuk jerawat aturan turunan yang sebelumnya sudah mereka siapkan.
Selanjutnya untuk aturan turunan terdiri atas Peraturan Presiden, keputusan Presiden, peraturan pemerintah, dan Peraturan Kepala Badan Otorita IkN. Selanjutnya terdapat 9 aturan turunan yang mempunyai target harus selesai dalam waktu 2 bulan yang akan datang.
Daftar Aturan Turunan UU IKN
Menurut Wandy untuk 9 daftar aturan turunan UU IKN yang diteken Presiden Jokowi di antaranya meliputi:
- Peraturan Presiden terkait susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibukota Nusa Tenggara dan persiapan pembangunan dan pemindahan ibukota negara baru.
- Peraturan Presiden terkait rincian rencana induk ibukota negara dalam UU IKN di singgung pada pasal 7 ayat 4.
- Peraturan Presiden terkait rencana tata ruang ksn ibukota Nusantara yang ada di pasal 15 ayat 2 UU IKN dua
- Peraturan Presiden terkait pendanaan untuk persiapan selanjutnya pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibukota baru yang ada pada pasal 24 ayat 7
- Peraturan presiden terkait kewenangan khusus Otorita ibukota negara yang ada pada penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus dan terdapat pada pasal 12 ayat tiga
- Peraturan Kepala Otorita ibukota Nusantara terkait rencana detail tata ruang ibukota Nusantara yang ada pada pasal 15 ayat 4
- Peraturan Presiden terkait pembagian wilayah ibukota Nusantara yang ada pada pasal 14 ayat 2
- Peraturan Presiden terkait pemindahan lembaga negara selanjutnya aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga internasional yang terdapat pada pasal 22 ayat 5
- Keputusan Presiden terkait pengalihan kedudukan fungsi dan peran ibu kota negara dari provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi ibukota nusantara yang ada pada pasal 14 ayat 2.
Selanjutnya menurut Wandi seluruh peraturan turunan ibukota Nusantara nantinya akan diterbitkan apabila undang-undang dan ia pun menegaskan walaupun saat ini UU IKN ini ini Tengah digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan tetapi pembahasan semua aturan turunan akan tetap berlangsung dan berjalan.