Home Dalam Negeri Bawaslu Klaim Gugatan Partai Ummat Ke KPU Sudah Lengkap

Bawaslu Klaim Gugatan Partai Ummat Ke KPU Sudah Lengkap

144
0
Bawaslu Klaim Gugatan Partai Ummat Ke KPU Sudah Lengkap
Bawaslu Klaim Gugatan Partai Ummat Ke KPU Sudah Lengkap

SMARTLAPAK.COM – Bawaslu Klaim Gugatan Partai Ummat Ke KPU Sudah Lengkap Pihak Bawaslu mengklaim apabila mereka sudah menerima permohonan gugatan partai Ummat dimana partai tersebut resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan peserta pemilu 2024. Menurut pihak Bawaslu, apabila gugatan partai Ummat Ke KPU sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.

Bawaslu mengatakan kepada awak media Belum lama ini, apabila pihaknya sudah menerima seluruh permohonan gugatan dari partai Ummat yang ditunjukkan kepada Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan peserta pemilu dan selanjutnya menurut pihak badan pengawas pemilu, permohonan sengketa partai Ummat Sudah mereka terima pada hari Jumat 16 Desember.

Bawaslu Klaim Gugatan Partai Ummat Ke KPU Sudah Lengkap

Menurut Puadi selaku komisioner Bawaslu apabila gugatan partai Ummat sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan laporan tersebut sudah di register oleh tiap Bawaslu dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Selanjutnya menurut bawaslu, apabila pihaknya akan melakukan mediasi antara partai Ummat dan pihak KPU pada hari Senin 19 Desember yang akan datang dan selanjutnya rencana tersebut akan berlangsung pada jam 10.00 WIB.

Seperti diketahui sebelumnya apabila partai Ummat resmi menggugat KPU kepada Bawaslu setelah mereka dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024 dimana menurut tim kuasa hukum partai Ummat yaitu Denny Indrayana menjelaskan jika partai tersebut tidak terima dengan keputusan dari pihak KPU.

Menurut Denny Indrayana mereka menilai Apabila pihak KPU sudah sangat keliru dikarenakan tidak meloloskan partai tersebut dan selanjutnya menurut tim kuasa hukum apabila mereka sudah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi gugatan tersebut dan ia merasa yakin jika Bawaslu akan menyatakan jika KPU bersalah.

Seperti diketahui apabila Komisi Pemilihan Umum sudah memutuskan apabila partai Ummat tidak memenuhi syarat atau TMS dikarenakan gagal menjalani verifikasi di provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Nusa Tenggara Timur.

Diketahui dari 9 partai baru atau non parlemen yang mengikuti proses verifikasi faktual, hanya partai umat yang dinyatakan tidak lolos dan selanjutnya 8 partai lainnya lolos dan dapat bertarung pada pemilu yang akan datang.

Akibat tidak lolos, amien Rais pendiri partai Ummat langsung melakukan protes dan ia pun memilih Denny Indrayana untuk menjadi kuasa hukum partainya untuk melakukan gugatan kepada KPU yang langsung dibawa ke pihak Bawaslu.

Previous articleKlarifikasi Grace Kader Keluar dari Partai PSI
Next articleKPU Siap Hadiri Tantangan Partai Ummat di Bawaslu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here