SMARTLAPAK.COM – Aturan PPKM Terbaru di Jawa-Bali Sampai 30 Agustus 2021 Belum lama ini Presiden Jokowi kembali menggumumkan aturan pemberlakuan PPKM level 4 sampai tanggal 30 Agustus 2021 dimana ppkm atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan berlaku untuk pulau Jawa dan Bali baik PPKM level 4,PPKM level 3 dan PPKM level 2.
Ada Aturan PPKM Terbaru yang mungkin belum Anda ketahui baik ketika berada di restoran dan lain sebagainya dan pastinya harus anda tahu supaya tidak terkena sanksi dan berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan juga Bali yang disesuaikan dengan situasi pandemi di daerah masing-masing.
Menurut channel YouTube sekretariat presiden yang diunggah pada hari Senin 23 Agustus, apabila mulai tanggal 24 Agustus sampai tanggal 30 Agustus 2021 ada beberapa wilayah yang diturunkan dari level 4 ke level 3 sampai level 2.
Aturan PPKM Terbaru
Bagi Anda yang belum mengetahui tentang penerapan PPKM terbaru untuk semua level yang berlangsung pada tanggal 24 sampai 30 Agustus dan sudah diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 tahun 2021 dan untuk aturannya adalah sebagai berikut:
Aturan PPKM Level 3-4
Apabila anda berada di daerah dengan aturan PPKM level 4 maka di bawah ini adalah beberapa aturan yang harus diketahui dan dipatuhi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Untuk kegiatan belajar-mengajar dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 20 5% dan untuk setiap satuan pendidikan diminta melakukan persiapan teknis atau simulasi asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus sampai 2 September.
- Untuk sektor non esensial 100% kerja dari rumah atau work from home.
- Untuk sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% dalam pelayanan masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Untuk sektor esensial pasar modal teknologi informasi sampai perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Untuk industri ekspor dapat melakukan operasi dengan kapasitas maksimal 50% dan untuk pelayanan masyarakat dan 10% untuk administrasi perkantoran.
- Untuk pemerintahan sebanyak 25% kerja di kantor dengan protokol ketat
- Untuk critical seperti kesehatan keamanan dan sejenisnya, nya akan tetapi untuk Administrasi Perkantoran maksimal 25% kerja di kantor.
- Untuk sektor energi logistik makanan dan minuman selanjutnya pupuk dan Petrokimia maka diwajibkan memakai aplikasi pedulilindungi yang berlangsung mulai tanggal 6 September 2021.
Aturan pasar, PKL, dan rumah makan
Selanjutnya di bawah ini adalah aturan PPKM untuk tempat ramai seperti pasar dan lainnya diantaranya adalah sebagai berikut:
- Untuk pasar rakyat, pasar swalayan sampai supermarket dan juga toko kelontongan yang menjual sembako sehari-hari maka diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu yang ditentukan yaitu jam 15.00 waktu setempat dengan kapasitas 50%.
- Khusus Apotek dapat buka 24 jam
- Untuk pedagang kaki lima laundry sampai pedagang asongan maka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
- Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang mempunyai tempat usaha di ruang terbuka maka diperbolehkan dan izinkan untuk kembali buka akan tetapi harus beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00 waktu setempat. Selanjutnya untuk pengunjung tetap makan maksimal 3 orang dan durasi makan 30 menit.
- Untuk restoran cafe sampai rumah makan maka boleh jualan di ruang terbuka sampai jam 20.00 waktu setempat dengan menggunakan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan waktu makan 30 menit.
Aturan pembukaan Mall
Bagi kalian yang ingin bepergian ke mall maka di bawah ini adalah aturan pemberlakuan PPKM sampai tanggal 30 Agustus.
- Bagi pusat perbelanjaan seperti Mall maka dipastikan tutup untuk sementara kecuali bagi pegawai toko yang melayani penjualan online maka diperbolehkan akan tetapi maksimal hanya 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.
- Khusus untuk beberapa wilayah di antaranya Sleman, bantul, yogyakarta, kulon Progo, gunung Kidul, wonogiri, sukoharjo, sragen, dan Boyolali akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hanya beroperasi 50% yang dimulai pada jam 10 pagi sampai jam 8 malam.
- Wajib memakai aplikasi pedulilindungi untuk skrining
- Restoran maupun Cafe yang berada di area Mall terutama yang ada di dalam bisa menerima makanan di tempat dengan kapasitas 20 5% dengan satu meja 2 orang dan waktunya hanya 30 menit.
- Bagi anak dibawah 12 tahun dan diatas 17 tahun sangat dilarang masuk mall.
- Bioskop ataupun tempat bermain anak dan juga tempat hiburan di dalam mall tidak boleh buka.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%
- Tempat ibadah boleh mengadakan peribadahan secara berjamaah dengan kapasitas 50% atau 50 orang akan tetapi harus mengoptimalkan ibadah di rumah.
- Fasilitas umum seperti area publik Taman sampai tempat wisata ditutup untuk sementara waktu dan juga seluruh kegiatan seni dan budaya.
- Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%
- Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM untuk level 4.