SMARTLAPAK.COM – Aturan PPKM Level 2 di Jakarta Berakhir 1 Agustus 2022 Pemerintah pusat resmi menetapkan untuk provinsi DKI Jakarta dan kota serta kabupaten yang ada di sekitar Jakarta saat ini berstatus PPKM Level 2 dimana untuk pembatasan kegiatan masyarakat yang ada di DKI Jakarta dimulai pada tanggal 5 Juli dan akan berakhir tanggal 1 Agustus 2022 dan terdapat aturan yang mengikat.
PPKM Level 2 resmi diberlakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya di mana status pembatasan kegiatan masyarakat tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2022 yang menjelaskan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 dan level 2 untuk penyakit covid 19 di wilayah Jawa dan Bali.
Untuk provinsi yang terkena pembatasan kegiatan masyarakat ini bukan hanya di DKI Jakarta saja akan tetapi imbas kepada Kota Tangerang kabupaten Tangerang kota Tangerang Selatan kota Bogor Kota Depok Kota Bekasi Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Aturan PPKM Level 2 di Jakarta
Berikut adalah peraturan yang harus anda ketahui ketika daerah kalian ditetapkan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 diantaranya adalah sebagai berikut.
Kegiatan belajar
Untuk kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dan Hal ini berdasarkan keputusan bersama menteri pendidikan selanjutnya Menteri Agama selanjutnya menteri kesehatan dan menteri dalam negeri yang tertuang dalam peraturan Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022 Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 an.
Sektor non esensial
Selanjutnya untuk sektor non esensial pelaksanaan kegiatan diberlakukan maksimal 75% work from office dan bagi para pegawai yang telah di vaksin wajib memakai aplikasi pedulilindungi.
Pasar tradisional dan modern
Untuk pasar modern seperti supermarket hypermarket toko kelontongan Sampai pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari maka harus tutup jam 22.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 75%.
Selanjutnya untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari maka beroperasi dengan kapasitas 75% dan jam operasional sampai jam 22.00 wib.
Tempat makan
Warung makan atau warteg selanjutnya pedagang kaki lima sampai lapak jajanan diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat itu sampai jam 22.00 dan selanjutnya maksimal pengunjung 75% dengan batas waktu makan maksimal ditempat hanya 60 menit.
Untuk restoran atau Rumah Makan selanjutnya Cafe yang lokasinya ada di dalam gedung maka tutup jam 22.00 dengan kapasitas maksimal 75%.
Untuk restoran ataupun kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari bisa beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan jam operasional jam 18.00 sampai maksimal 02.00 dan kapasitas maksimal 75% selanjutnya waktu makan maksimal 60 menit.
Pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan
Untuk pusat perdagangan mall dan lain sebagainya maka dibuka dengan kapasitas maksimal 75% dan tutup pada jam 22.00.
Bioskop
Untuk kapasitas bioskop maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam pedulilindungi yang boleh masuk kecuali tidak dapat dipaksain karena alasan kesehatan.
Tempat ibadah
Untuk tempat ibadah seperti masjid mushola sampai gereja dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 75% akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
Resepsi pernikahan
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 70% dengan kapasitas ruangan tidak mengadakan makan di tempat.