SMARTLAPAK.COM – Aturan Pajak UMKM dan Pengusaha Olshop Ada aturan baru yang belum lama ini dirilis oleh pemerintah yaitu bagi semua pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM termasuk didalamnya para pengusaha online shop atau olshop yaitu untuk membayar pajak dan hukumnya wajib di saat mereka memperoleh omzet ratusan sampai miliar rupiah per tahun. Maka oleh karena itu Alangkah baiknya anda mengetahui apa saja aturan pajak UMKM dan pengusaha supaya bisa lebih memahami.
Aturan pajak UMKM dan mereka para pengusaha online shop yang beromset ratusan sampai miliaran rupiah per tahun maka dipastikan harus atau wajib membayar pajak kepada pemerintah. Menahan informasi ini langsung berada viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial setelah pengusaha online shop memposting surat himbauan kewajiban pajak Rp 35 juta yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak yang ada dibawah naungan Kementerian Keuangan.
Dari pengakuan penjual di marketplace shopee tersebut apabila dirinya memperoleh surat himbauan kewajiban pajak dan selanjutnya dirinya mengaku tidak mengetahui adanya pajak dagang yang dikenakan kepada dirinya apalagi menurutnya sampai saat ini tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Aturan pajak UMKM dan pengusaha olshop
Berikut ini adalah aturan yang harus kalian ketahui jika menjadi seorang UMKM dan pengusaha online shop diantaranya adalah sebagai berikut:
0,5 persen pajak untuk UMKM
Untuk wajib pajak bagi para UMKM diberikan kepada penjual baik melalui toko e-commerce ataupun toko ritel yaitu 0,5 persen dari penghasilan bruto apabila penghasilan bruto nya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Peraturan ini tertuang melalui peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 di mana Peraturan Pemerintah ini menurunkan tarif pajak yang sebelumnya 1% menjadi 0,5 dan tarif tersebut dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.
Pajak omzet lebih dari 4 miliar
Menurut Direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat DJP Kemenkeu ya itu neilmaldrin Noor dirinya menjelaskan untuk besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak termasuk oleh pelaku usaha digital semuanya tergantung dari peredaran usaha atau omzet dan berapa lama kewajiban perpajakan tidak dipenuhi.
Sehingga apabila omset melebihi Rp 4,8 miliar per tahun maka diberlakukan skema penghitungan normal yaitu melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dan hal ini sudah diatur Berdasarkan UU PPH pasal 17 dimana dalam pasal itu terutama pada ayat 5 mengatakan jika besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi yang ada di dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak yang tertulis pada pasal 16 ayat 4 yaitu dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak yang dibagi 360 dan selanjutnya dikalikan dengan pajak yang terutang satu tahun pajak
Selanjutnya UU harmonisasi peraturan perpajakan untuk penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar maka dikenakan pajak sebanyak 30% dan Selanjutnya apabila di atas Rp 5 miliar per tahun maka dikenakan pajak 35%.