Home Dalam Negeri Aturan Baru PPKM Level 3 Sampai Januari 2022

Aturan Baru PPKM Level 3 Sampai Januari 2022

177
0
Aturan Baru PPKM Level 3
Aturan Baru PPKM Level 3

SMARTLAPAK.COM – Aturan Baru PPKM Level 3 Sampai Januari 2022 Presiden Jokowi dalam sambutannya terkait penerapan PPKM level 3 memberikan amanah dan mengingatkan terkait urgensi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Selama musim Liburan Natal dan tahun baru 2022. Seperti diketahui apabila PPKM Level 3 akan diperpanjang sampai tanggal 2 Januari 2022 dan dipastikan ada aturan baru PPKM Level 3 yang patut untuk diperhatikan oleh masyarakat Indonesia.

Aturan baru PPKM Level 3 sudah diinformasikan oleh pemerintah dimana seluruh wilayah Indonesia per tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 secara serentak akan diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan selanjutnya presiden Jokowi menegaskan apabila masyarakat harus berhati-hati di saat libur panjang tersebut terutama bagi yang ingin merayakan tahun baru.

Presiden Jokowi menegaskan apabila kenaikan kasus covid-19 yang saat ini terjadi di Eropa menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat PPKM di sejumlah daerah terutama di saat musim Liburan Natal dan Tahun Baru.

Selanjutnya Presiden menegaskan apabila pemberlakuan pembatasan memang akan berdampak pada berbagai masalah terutama penurunan pendapatan untuk sektor pariwisata akan tetapi Presiden mengingatkan jika lonjakan pandemi yang tidak terkendali malah akhirnya bisa berakibat fatal terhadap penurunan ekonomi di Indonesia.

Presiden Jokowi sudah meminta kepada pihak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar memastikan kesiapan Rumah Sakit sebagai antisipasi jika terjadi lonjakan covid-19 di mana Hal tersebut dilakukan menjadi sangat penting supaya pasien dapat secepatnya memperoleh perawatan sehingga angka kematian akibat covid-19 dapat ditekan sejak dini.

Aturan terbaru PPKM Level 3

Berikut adalah aturan terbaru yang harus anda patuhi disaat pemerintah resmi menerapkan PPKM Level 3 diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Peniadaan mudik Natal dan tahun baru untuk warga masyarakat dan juga perantau yang ada di wilayahnya
  2. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia yang bertujuan sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru
  3. Adanya larangan cuti untuk aparatur sipil negara TNI Polri badan usaha milik negara dan karyawan swasta di saat libur Natal dan Tahun Baru
  4. Adanya penetapan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat diantaranya gereja yang merayakan Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
  5. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022
  6. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diadakan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat
  7. Penutupan semua alun-alun tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022
  8. Penerapan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima pada pusat keramaian supaya tetap bisa menjaga jarak antara pedagang dan juga pembeli
  9. Bagi sekolah untuk melakukan pembagian raport semester pertama bisa dilakukan Januari 2022
  10. Sekolah tidak boleh meliburkan secara khusus pada masa Liburan Natal dan Tahun Baru.

Dengan adanya aturan PPKM level 3 pemerintah mengharapkan supaya masyarakat bisa mematuhi dikarenakan Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai jalan antisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat di saat libur Natal dan Tahun Baru.

Previous articleTrik Mengepel Lantai Supaya Tidak Bau Amis
Next articleTips Mengobati Sering Kesemutan Dijamin Ampuh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here