SMARTLAPAK.COM – Anies Baswedan Lantik 3 Pejabat Dikritik Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta belum lama ini memberikan kritikan pedas pada Gubernur DKI Anies Baswedan dikarenakan di masa akhir jabatan ia masih sempat melantik 3 pejabat pimpinan tinggi Pratama atau eselon 2 pada hari Selasa 30 Agustus.
Anies Baswedan lantik 3 pejabat dikritik Ketua DPRD DKI dimana hal tersebut diungkapkan oleh Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI yang yang merasa heran atas kebijakan yang diambil oleh Anies Baswedan dikarenakan mengingat masa jabatan dirinya akan berakhir di bulan Oktober yang akan datang namun Masih sempat melantik pejabat.
Anies Baswedan Lantik 3 Pejabat Dikritik Ketua DPRD DKI
Ia pun merasa heran Dan bertanya kenapa Anis masih bisa melantik orang lain padahal masa jabatannya tinggal menghitung hari lagi dan malah membangun dinasti untuk dirinya.
Diketahui apabila pada hari Selasa 30 Agustus, gubernur DKI Jakarta melantik sebanyak 3 pejabat terbaru untuk Pemprov DKI Jakarta diantaranya Atika Nur Rahmania yang dilantik menjadi kepala Badan perencanaan pembangunan daerah atau Bappeda, selanjutnya Muhammad Mawardi dilantik menjadi Asisten Deputi bidang budaya Provinsi DKI Jakarta dan selanjutnya melantik Nasrudin Joko Soerjono selaku wakil badan pengelola keuangan daerah atau BPKB.
Selanjutnya ketua DPRD DKI menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi bUMD ya memang sangat strategis sebut saja perumda Pasar Jaya pT MRT Jakarta perseroda dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Padahal menurut Ketua DPRD DKI bUMD sedang lari kencang seperti MRT lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase 2 selanjutnya MRT mempunyai program nasional bukan provinsi malah harus ada pergantian.
Menurut Ketua DPRD DKI di akhir masa jabatan Anies Baswedan seharusnya bekerja keras menuntaskan rpjmd bukan malah sibuk menempatkan orang di SKPD maupun di BUMD dan menurutnya sama sekali tidak ada etika.
Anies Baswedan akan Lengser di masa jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2022 yang akan datang dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat uU No 23 tahun 2014 terkait pemerintahan daerah yang mengamanatkan apabila pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD Melalui rapat paripurna dan selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Kementerian.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur nantinya akan disampaikan kepada pihak Kemendagri paling lama 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.