Home Dalam Negeri Alasan Polisi Tilang Pemotor Terlempar dari Flyover Pesing

Alasan Polisi Tilang Pemotor Terlempar dari Flyover Pesing

135
0
Pemotor Terlempar Dari Flyover Pesing
Pemotor Terlempar Dari Flyover Pesing

SMARTLAPAK.COM – Alasan Polisi Tilang Pemotor Terlempar dari Flyover Pesing Salah satu kabar yang menjadi perdebatan di kalangan netizen yaitu ketika sebuah insiden pengemudi mobil Nissan March dengan nomor polisi B-1827-VCC menabrak sebanyak 3 pengendara motor sampai salah seorang korban pengendara motor terlempar dari atas flyover Pesing Jakarta Barat dan ternyata yang menghebohkan ternyata polisi sempat menilang pemotor yang terlempar tersebut.

Untuk pengemudi mobil Nissan March menurut pihak kepolisian bisa menjadi berpeluang besar pengemudi berinisial AND akan menjadi tersangka akibat kasus penabrakan 3 pengendara motor di Flyover Pesing dan hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat yaitu AKP Hartono kepada awak media.

Alasan Polisi Tilang Pemotor Terlempar dari Flyover Pesing

Dikabarkan sekarang ini pengemudi Nissan March masih terus dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya polisi akan secepatnya menentukan status AND dalam kasus kecelakaan yang mengerikan tersebut.

“Untuk statusnya calon tersangka dan ini kan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian Kita Masih Terus memeriksa semua ini Baik saksi dan lainnya namun untuk AND masih menjadi calon tersangka”, tegas Hartono

Sebelumnya kecelakaan tersebut terjadi pada jam nol 6.50 wIB pada hari Jumat 7 Januari dimana pengendara motor berinisial ars terlempar dari atas flyover pesing setelah dirinya tertabrak oleh mobil.

Namun yang paling menghebohkan yaitu menurut polisi apabila mereka menilang pemotor inisial ars yang ditabrak mobil sampai terlempar dari flyover Pesing yang ada di Jakarta Barat dikenakan sanksi tilang harus terus diberikan karena dalam aturan yang berlaku motor dilarang melintasi flyover pesing.

Menurut AKP Hartono selaku kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat korban pengendara inisial ars dipastikan bersalah sehingga dirinya harus ditilang karena melintasi flyover pesing yang dilarang untuk kendaraan roda dua dan pelanggarannya tercatat dalam undang-undang 287 ayat 1 dengan maksimal denda Rp500.000.

Bukan hanya tilang diberikan kepada ars, akan tetapi pihak kepolisian menilang pengendara dua motor lainnya yang menjadi korban penabrakan di flyover pesing akan tetapi memang kedua pengendara ini tidak sampai terlempar.

Menurut Hartono apabila di lokasi setiap hari terdapat petugas kepolisian yang selalu menghalau supaya sepeda motor tidak melintasi flyover Pesing akan tetapi masih ada saja pemotor yang melintas dan bandel.

Selanjutnya menurut Hartono untuk kondisi ars setelah dirinya terjatuh dari flyover Pesing dikarenakan ditabrak mobil sudah membaik dan juga kondisi kedua korban lain dipastikan membaik dan sudah sadarkan diri.

Previous articleTekan Omicron 14 Negara Ini Dilarang Masuk Ke Indonesia
Next articleFerdinand Hutahaean Ternyata Sudah Mualaf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here